Logo

Motif Asmara Berujung Penyerangan Pospam Mesjid Almarkas Maros Pakai Busur

Jumpa Pers Kapolsek Turikale Maros

dwnoerinsul222_640_14

INFOSULAWESI.com, MAROS -- Pos Pengamanan Mesjid Almarkas Maros diserang oleh 8 orang dengan memakai senjata berupa busur dan batu serta helm pada hari Kamis 24 November 2022.

Akibat kejadian tersebut kaca jendela pos pengamanan Almarkas Maros pun pecah dan beberapa orang luka-luka. Menurut keterangan Kapolsek Turikale Kompol Ridwan S saat jumpa pers di kantornya pada Senin, 28 November 2022 mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan mereka menemukan bahwa kejadian tersebut melibatkan tersangka 7 orang.

Dari ke 7 orang tersangka tersebut 4 diantaranya sudah diamankan di Polsek Turikale dan 3 orang lagi diantaranya masih dalam proses buronan. Pelaku pertama yang diamankan berinisial WD yang mengajak temannya untuk melakukan penyerangan.

Pelaku WD langsung ditahan sekitar 8 jam setelah kejadian berlangsung. Menurut keterangan dari tersangka WD, motif penyerangan tersebut adalah perasaan cemburu. Kronolgis kejadian berawal dari ketika inisial CH yang tak lain adalah tetangganya sendiri yang berdomisili di Sudiang Makassar mengajak isrtinya bertemu.

SIMAK Video Pilihan Dibawah ini:

Sang istri memberitahu suaminya terkait ajakan tersebut dan mereka pun bertemu didepan mesjid Almarkas Maros.

WD mengajak beberapa rekannya dan melakukan penganiayaan kepada CH hingga CH melarikan diri berlindung di Pos Pengamanan Mesjid Almarkas Maros.

WD bersama rombongan pun mengejarnya dan terus melakukan penyerangan dengan memakai senjata tajam berupa busur, batu, helm dan kursi plastik. Dari kejadian tersebut menyebabkan kaca pos pengamanan Mesjid Almarkas pecah. Dari dari aksi penyerangan tersebut juga menyebabkan 1 orang terluka kena busur.

Korban tersebut adalah masyarakat yang sementara hanya melintas di lokasi tempat kejadian perkara TKP.

Dari kelakuan tersangka maka mereka bisa terjerat Pasal 70 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Adapun pihak Polsek Turilale Maros telah mengamankan barang bukti berupa helm, pecahan kaca berbentuk parang, anak busur, pecahan kursi pelatik, baju pelaku, hape, dan batu.

(Chairil Anwar / IS)