INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Meskipun belum ada hasil keputusan hukum dari APH, Bank Sulselbar komitmen dengan langsung melakukan pembayaran atas penyalahgunaan uang nasabah yang simpanannya tercatat dalam buku rekening bank.
Diketahui bahwa pengembalian dana nasabah hanya diprioritaskan bagi mereka yang dananya tercatat dalam buku rekening.
Alhasil, per hari ini, Kamis 1 Desember 2022 di Hotel Margita Mamuju, Bank Sulselbar telah mengembalikan dana nasabah miliaran rupiah yang disalahgunakan mantan pegawainya bernama Hermin.
Ketua Tim Audit Bank Sulselbar Fadli Sabbi mengatakan, sedikitnya ada 37 nasabah yang mengadu, namun setelah dilakukan penelusuran pihaknya menemukan 6 orang nasabah yang tidak terdaftar.
Menurut dia, 6 nasabah lainnya dananya tidak tercatat di rekening bank sehingga diduga oknum pegawai tidak menyetor beberapa dana nasabah.
Nasabah yang Dananya Tidak Tercatat
“Jika ditemukan bukti kuat dan valid bahwa terindikasi adanya kelalaian nasabah atas adanya transaksi penarikan atau penyetoran rekeningnya maka sesuai dengan POJK nomor 6 tahun 2022 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan bahwa apabila terbukti merupakan kelalaian nasabah maka bukan tanggung jawab Bank untuk mengganti kerugian yang timbul,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum mantan pegawai Bank Sulselbar, Hermin, juga telah mengakui perbuatannya dengan menyalahgunakan uang tabungan nasabah hingga dilakukan pemecatan.