Logo

Serang Warga Gunakan Busur dan Parang, 5 Anggota Geng Motor di Makassar Ditembak Polisi

Anggota geng motor ditangkap Polrestabes Makassar, Selasa, 13 Desember 2022. (Foto: Beritasatu)

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Sulawesi selatan, menindak tegas dengan menembak lima anggota geng motor dan menangkap 15 orang lainnya.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah geng motor menyerang sebuah warung di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar. Selain menangkap dan menembak pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa anak panah bersama pelontarnya dan sebilah parang.

Dalam sebuah video CCTV yang viral di media sosial, terlihat sejumlah anggota geng motor menyerang sebuah warung di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar, Sulawesi selatan. Anggota geng motor ini memanah ke dalam warung kemudian menendang motor yang terparkir.

Usai kejadian tersebut, petugas gabungan Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu persatu anggota geng motor bernama Antigores itu dibekuk di rumahnya masing-masing, yakni di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, anak panah bersama pelontarnya dan sebilah parang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan jajarannya mengamankan 20 orang pelaku. Dari 20 tersangka ini, kata Budhi, lima orang ditembak.

"Lima orang kita berikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas," kata Budhi.

Budhi mengungkapkan aksi para tersangka sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, Budhi menyebut lima orang yang ditembak polisi berperan sengaja membuat seolah-olah Makassar tidak aman dengan membuat teror busur.

"Mereka ini melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal. Jadi memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman," tegasnya.

Budhi menyebut 20 orang yang diamankan tidak tergabung dalam kelompok mana pun. Meski demikian, 20 orang tersebut sering melakukan teror busur.

"Dari pengakuan yang bersangkutan mereka ada beberapa kali melakukan aksi," lanjut Budhi.

Budhi pun menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas pelaku tindak kriminal di Makassar.

"Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, 20 orang pelaku pembusuran tersebut terancam dijerat UU darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, polisi juga mengenakan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022. (B1)