Logo

Sidang Vonis Pembunuhan Pegawai Dishub Pemkot Makassar Ricuh

Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar berakhir ricuh, Kamis, 5 Januari 2023.

dwnoerinsul222_640_48

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dishub yang diotaki mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, berakhir ricuh, Kamis (5/1/2023).

Keluarga korban dan terdakwa terlibat ketegangan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar membacakan 13 tahun pidana penjara terhadap salah satu terdakwa, M Asri.

Kericuhan ini memaksa majelis hakim menunda sidang putusan dua terdakwa lainnya, Sulaiman dan Chaerul Akmal.

Kericuhan bermula saat keluarga korban pegawai Dishub Najamuddin Sewang tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Asri. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun pidana penjara.

Keluarga terdakwa yang turut berada di ruang persidangan ikut terpancing hingga terlibat ketegangan dengan keluarga korban. Beruntung anggota Polrestabes Makassar dan petugas keamanan Pengadilan Negeri Makassar sigap melerai kedua kubu.

Majelis hakim yang melihat situasi sudah tidak kondusif memutuskan menunda sidang kedua terdakwa lain, Sulaiman dan Chairul Akmal.

"Keluarga terdakwa atau pengacara bisa melakukan upaya hukum kembali kalau tidak puas dengan dengan putusan majelis hakim. Kita berharap persidangan selanjutnya tidak ada keributan lagi, tentunya kita maksimalkan pengamanan. Hal ini bisa saja terjadi, ada pihak yang tidak menerima," ujar Humas PN Makassar, Sibali.

Sebelumnya sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Makassar di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar berlangsung tertib.

Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine memulai persidangan dengan tiga terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum secara daring dari Rutan Makassar. Ketiga terdakwa, yakni Muhammad Asri, Sulaeman dan Chairul Akmal.

Terdakwa pertama, Muhammad Asri divonis 13 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun. Hakim menyatakan Asri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Motif pembunuhan ini diketahui karena otak dari kasus ini Iqbal Asnan selaku Kasatpol PP Kota Makassar saat itu merasa hubungannya dengan istri sirinya, Rahmawati, diganggu oleh korban. Hingga akhirnya melibatkan terdakwa Muhammad Asri selaku ajudan sebagai fasilitator terhadap dua eksekutor Sulaiman dan Chaerul Akmal untuk melakukan pembunuhan dengan iming-iming imbalan Rp 200 juta.

Korban tewas tertembak saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 April tahun 2022 lalu. Sementara Iqbal Asnan selaku otak utama kasus ini telah meninggal karena sakit pada akhir tahun lalu. 

Sumber: BeritaSatu