INFOSULAWESI.com, MAROS -- Mantan Sekdes Marannu Nurholis, yang juga merupakan pendukung kades yang kalah dalam pilkades melakukan langkah hukum dengan menunjuk LBH GP Ansor sebagai kuasa hukumnya untuk mensomasi kades terpilih atas kebijakannya membentuk tim seleksi perangkat desa.
Dikonfirmasi via whatshapp Nur Holis ungkapkan bahwa memang benar ada somasi dan masalah tersebut sudah dikuasakan kepada LBH GP Ansor.
Kades Marannu Abdul Wahab, S.IP yang dihubungi via telpon menyatakan dirinya siap memepertanggung jawabkan keputusannya. "Saya menolak untuk tanda tangani SK pembaharuan yang mereka ajukan karena berencana untuk memberikan peluang yang sama untuk semua warga Desa Marannu yang berpotensi menjabat jadi perangkat desa.
Sehingga kamipun membuka seleksi baru untuk perekrutan perangkat desa, dan semua warga tampa terkecuali untuk mendaftar.
Termasuk yang eks. perangkat desa sebelumnya diharapkan mendaftar ulang dan ikut seleksi bersaing dengan warga lainnya.
Kami siap bertanggung jawab terhadap keputusan terkait pembentukan tim seleksi perangkat desa ini sebagai perintah undang-undang. Kami juga membuka ruang diskusi kepada teman-teman LBH GP Ansor untuk membahas akar masalah dibawah.
Kami justru telah melakukan janji kampanye kami untuk melakukan perubahan menuju Marannu Sejahtera dan Berkeadilan sesuai tagline kami", papar Abdul Wahab.
Terkait persoalan diatas Muhammad Taslim yang juga mahasiswa fakultas hukum pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar saat dikonfirmasi ditempat terpisah menanggapi bahwa selaku pendukung kades terpilih merasa lucu dengan langkah hukum tersebut.
"Soalnya UU telah memberikan hak imunitas kepada kepala desa untuk menentukan pembantunya yang bisa ditemani kerjasama selama prosesnya sesuai dengan regulasi. Dan itu sudah dilaksanakan dengan membentuk tim seleksi.
Oleh karena itu kami meminta mari legowo menerima hasil dan kami siap membuka ruang diskusi termasuk kepada teman-teman LBH GP Ansor untuk mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya, juga termasuk kepada penentu kebijakan diatas supaya hadir memberi solusi bukan malah ikut memperkeruh suasana. namun ketika proses mediasi tidak ketemu maka kami siap untuk ikuti proses nya, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menempuh jalur hukum. jelas Taslim.
Amir Kadir selaku Sekjen LSM Pekan 21 ungkapkan bahwa perekrutan baru perangkat desa adalah hal yang normatif. Beliai menambahkan bahwa seyogyanya perangkat desa yang lama bisa bekerja sama memberikan semua data data desa demi ketersinambungan pembangunan desa, bukan malah menempuh jalur hukum yang hanya bisa tambah memperkeruh situasi yang bisa menghambat jalannya pemerintahan.
Rusman Mulyana, S.Sos selaku Camat Lau saat dikonfirmasi dikantornya pada Kamis 12 Januari 2023 membenarkan adanya surat masuk terkait somasi kepada Kepala Desa Marannu dari LBH GP Ansor tersebut, namun pak camat menolak untuk berkomentar lebih jauh terkait permasalahan tersebut. (Chairil Anwar/IS)