INFOSULAWESI.com, SOPPENG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melaksanakan pembinaan terhadap 8 (delapan) desa di kabupaten Soppeng Selasa (7/20).
Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang dipusatkan di desa Timusu kecamatan Liliriaja dihadiri oleh kepala Bagian hukum sekda Kab Watansoppeng, kepala bidang hukum Kanwil Sulawesi Selatan, Kepala Rutan Watansoppeng, direktur OBH Cita Keadilan dan ikuti oleh 8 kepala desa binaan serta perwakilan anggota kadarkum masing-masing desa binaan.
Pembinaan desa /kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman tertib dan damai.
Dalam rangka mencapai kepatuhan hukum ini diperlukan upaya terus menerus untuk memasyarakatkan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat dilakukan dengan pembinaan desa sadar hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Soppeng Musriadi, SH dalam sambutan pembukaan mendukung kegiatan pembinaan desa untuk menuju desa sadar hukum di kabupaten Watansoppeng. “Pemerintah daerah mendukung kegiatan pembinaan desa sadar hukum tidak hanya untuk 8 desa yang telah ditetapkan sebagai desa binaan tetapi sesuai dengan arahan pak asisten III bahwa seluruh desa di kabupaten Watansoppeng harus bisa menjadi desa sadar hukum” ujar Musriadi.
Ketua Tim Pembinaan desa dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Andi Harris menjelaskan tentang pedoman pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.
“Dalam pelaksanaan pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum selama ini masih terdapat kendala dalam kriteria,indikator dan parameternya.
Untuk itu dalam pembinaan tahun ini sesuai surat edaran dari kepala BPHN ada beberapa perubahan tentang indikator penilaian semuanya menjadi lebih mudah dan tidak sulit” ujar Andi Harris.
Sementara itu Puguh Wiyono dan Devita sebagai narasumber dari Kanwil Kementeriaan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menjelaskan tentang tata cara pengisian kuestioner desa/kelurahan sadar hukum mengenai kriteria, indikator, parameter, score dan data dukung yang diperlukan.
Sesuai dengan surat keputusan Bupati Soppeng Nomor 417/VI/2019 tentang Desa/kelurahan kabupaten Soppeng menuju desa sadar hukum menetapkan 8 desa/kelurahan binaan antara lain : kelurahan Batu-Batu, desa Belo, desa Citta, desa Leworeng, desa Watu, desa Timusu, desa Kebo dan desa Umpungeng. (*)