Logo

Unit Regident Sat Lantas Polres Bone Laksanakan Uji Tes Simulator Di Satpas SIM

Resize-Siapa-Berani-700_5

INFOSULAWESI.com, BONE -- Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang bisa dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling.

Tetapi, untuk jenis SIM tertentu seperti B Biasa dan B umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas SIM.

Adanya perbedaan peruntukan saat mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton menjadikan pemohon harus mengikuti prosedur yang ada.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone, Iptu Iptu Aswan Anas, S.Sos mengatakan, untuk perpanjangan SIM jenis B Biasa dan B umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling.

Untuk Pembuatan SIM Baru maupun perpanjangan SIM B Biasa dan B umum ada ujian simulator, karena memang peruntukannya berbeda dengan jenis SIM lain,” kata Ipda Sujarwo. Selasa (21/02/2023)

Dengan adanya persyaratan untuk mengikuti ujian simulator tersebut, otomatis perpanjangan SIM B Biasa dan B umum juga harus dilakukan di kantor Satpas SIM dan tidak bisa di Satpas keliling. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM),” tuturnya.