INFOSULAWESI.com, PALEMBANG -- Misteri hilangnya uang senilai Rp 5,2 miliar milik 70 nasabah BRI yang sebagian besar lansia di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya terungkap. Kasus berkurangnya uang secara gaib dan sempat membuat geger warga itu ternyata dikuras oleh dua orang pegawai BRI di Kabupaten Lahat.
Kedua pelaku yang menjadi dalang otak pencurian uang nasabah tersebut adalah pria berinisial AW (35) yang bekerja sebagai office boy, dan seorang wanita berinisial VM (34) selaku costumer service di Unit BRI Tanjung Sakti, Lahat Cabang kota Pagaralam, Sumsel.
Keduanya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi lantaran diduga menguras uang tabungan milik para nasabah yang menabung di Kantor Cabang BRI di Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.
Terungkapnya kejahatan perbankan ini bermula dari kecurigaan salah seorang korban yang menyebut uang di tabungannya berkurang. Padahal, selama menabung korban tidak pernah melakukan penarikan uang.
Kasus berkurangnya uang nasabah secara gaib yang membuat heboh warga di Kabupaten Lahat ini pun diselidiki oleh penyidik dari Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Hasilnya, uang sekitar Rp 5,2 miliar di rekening tabungan milik 70 orang nasabah bukan hilang melainkan dicuri dan dikuras melalui ATM oleh kedua tersangka.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha uang milik puluhan nasabah tersebut dikuras oleh kedua tersangka dengan cara tidak menyerahkan kartu ATM milik nasabah yang baru membuka buku tabungan di Kantor Cabang BRI tersebut. Kedua tersangka beralasan kartu ATM belum bisa diserahkan ke nasabah karena akan diikutkan undian berhadiah.
“Nasabah setelah menyetorkan uang, buku tabungan langsung dikembalikan, namun ATM tidak diberikan dengan alasan akan ada program undian dari BRI," kata AKBP Putu saat dikonfirmasi Sabtu (25/2/2023).
Setelah menguasai kartu ATM milik nasabah, para tersangka akan menarik uang yang ada di rekening tersebut. Penarikan uang dilakukan kedua tersangka saat korban hendak menyetorkan uang dengan cara mendatangi kantor bank.
"Namun, untuk mengelabui nasabah, salah satu tersangka yang berperan sebagai customer service memberikan nota hanya di tulis dengan tangan untuk diberikan ke nasabah dengan Alasan struk mesin sedang error,” ungkapnya.
Para nasabah yang sebagian besar berusia lanjut percaya begitu saja dengan keterangan tersangka. Para korban mengira uang yang sudah ditabung tercatat di buku rekening mereka. Padahal, usai uang tersebut disetorkan oleh pelaku ke pihak bank, uang milik nasabah itu akan diambil oleh tersangka melalui mesin ATM.
Dari hasil penyelidikan polisi, aksi kejahatan perbankan dengan cara kuras uang milik nasabah sudah dilakukan kedua tersangka sejak 2020 hingga 2023. Akibat perbuatanya itu, para tersangka harus mendekam di sel tahanan dan terancam UU Perbankan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (btv)