INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PAN dan RB telah mengatur jam kerja ASN atau aparatur sipil negara selama Ramadan 1444 Hijriah. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE tertanggal 20 Maret 2023 ini ditandatangani oleh Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas. SE ini tembusannya adalah Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri.
ma Ramadan menjadi pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 sampai dengan 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja menjadi pukul 08.00 sampai dengan 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30.
Selain itu, SE ini menyatakan jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Kemudian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PAN dan RB.
Tak hanya itu, PPK di lingkungan instansi pemerintah harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Penetapan jam kerja selama bulan ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News