Logo

Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji per 6 April, Ini Perincian Tiap Embarkasi

Ilustrasi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi. (AFP)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres itu mengatur biaya haji per embarkasi. Keppres Nomor 7 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 6 April 2023,

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi Keppres dikutip Minggu (9/4/2023).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres itu mengatur biaya haji per embarkasi. Keppres Nomor 7 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 6 April 2023,

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi Keppres dikutip Minggu (9/4/2023).

Ada dua komponen pembentuk BPIH. Pertama, biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah. Komponen ini dikenal dengan biaya haji atau Bipih. Kedua, biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Besaran Bipih mencakup ongkos penerbangan pulang-pergi, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di 14 embarkasi atau debarkasi.

Berikut perincian BPIH per embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)

g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Sementara Bipih atau biaya haji per embarkasi adalah

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

1. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26

m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

snapedit_puasa_insul700_4

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News