INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sebelumnya telah membagikan surat edaran Kemenpan-RB tentang Apel Kerja masuk kantor terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ada di sejumlah instansi Pemerintah, usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), Sarida Mokoginta, SH., menegaskan tak ada penambahan libur atau cuti bersama secara sepihak bagi para ASN.
"Jika kedapatan ada yang sengaja menambah cuti bersama atau tidak masuk kantor pada jadwal yang telah ditetapkan, maka ASN tersebut siap diberikan sanksi tegas," ujar Sarida Mokoginta.
Sementara, Sarida Mokoginta menambahkan, Sanksi yang menanti bagi ASN yang sengaja alpa berupa pemotongan TPP.
"Kita akan akumulasikan ketidakhadiran ASN itu dan akan dihitung terkait pemotongan TPP-nya," tegas Sarida Mokoginta.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News