Logo

Kepala Dinas Perpustakaan Jadi Tersangka Korupsi di Makassar

Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Andi Tenri A. Palallo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Foto/Ist

MAKASSAR, INFOSULAWESI.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung pelayanan perpustakaan Kota Makassar pada Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka tersebut adalah Andi Tenri A. Palallo, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Mustakim, yang merupakan Direktur CV Era Mustika Graha, perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan; dan Widhana, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan beberapa kali ekspos. 

Selanjutnya, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga individu tersebut.

"Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari terhitung mulai hari ini," kata Sundari dalam keterangan persnya pada Jumat (19/5/2023).

Sundari mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tersebut pada Tahun 2021 mencapai Rp7.988.363.000.

Namun, selama proses pelaksanaan, kontrak pekerjaan tersebut terputus sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

Berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang tercantum dalam rencana anggaran biaya. 

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Berulang yang Terjadi di Sekolah Tahfiz Quran di Makassar

Akibatnya, terdapat selisih volume dan hasil analisis spesifikasi material dan bangunan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp3 miliar.

"Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Sundari.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News