Logo

PH Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Korupsi Dana Covid di Polres Touna

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Ketua tim kantor Hukum Nasrun dan Sejawat Ardiansyah Jafar menilai penindakan Hukum yang menyeret Pasutri inisial IM dan CA. atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 terlalu berlarut-larut,ia menyebut Penyidik Polres Touna Dinilai kurang Profesional untuk menuntaskan kasus yang menjerat Mantan Camat Ampana tete itu.

"Jika dihitung proses SPDP penanganan kasus ini mulai 11 Juli 2021,Hingga 19 mei 2023 sudah ada 674 hari atau 2 (dua ) tahun lebih lama sidik dan belum P21,dan ini mempengaruhi Fisikis Klain kami "Ucap Ardiansyah pada awak media Konfrensi Pers Jumat 19 mei 2023 dari Kantor hukum Nasrun dan Sejawat

Ardiansyah mengatakan wajar jika publik mempertanyakan proses kasus ini,karena terkesan kasus menjadi lambat,sambungnya

hal yang sama disampaikan Nasrun SH menjelaskan Klain nya itu ditetapkan tersangka pada 6 Oktober 2022,lama antara mulai sidik hingga penetapan tersangka sudah ada 454 hari kalender,seharusnya hanya 120 hari sebagaimana diatur Perkapolri Nomor 12 tahun 2009 pada pasal 3 pengawasan dan pengendalian Tetang perkara Pidana dilingkungan Polri agar tidak terjadi penyimpangan pelanggaran HAM.

"Penyidikan dalam kasus ini dinilai penyidikan terlama"Ucap Nasrun

ia manambahkan kasus yang menjerat Kedua Pasutri itu sejak awal dinilai terdapat indikasi ditangani secara tidak profesional.

"dugaan kami ini hanya soal Administrasi namun dipaksakan Menjadi pidana Akibatnya Penetapan tersangka seakan dilakukan secara terburu-buru,Padahal kalau penyidik mempunyai Bukti kuat dalam kasus ini sudah harus naik ,”beber Nasrun

yang ditonjolkan dalam kasus ini Klain kami melakukan pemalsuan tanda tangan, ada ngga laporan di tipidum pemalsuan tanda tangan ? jika ada ini harus di uji sambungnya

Nasrun menambahkan Dalam Proses bergulirinya kasus ini klainya sangat Kopratif,selain itu Klianya sudh mengembalikan dana yang menjadi selisih 37 juta dan dikembalikan sebesar Rp. 40 Juta

untuk itu Nasrun Berharap kepada pihak Pimpinan Polres Tojo Una-una,Pejabat serta Penyidik Polres Touna segera memberikan kepastian hukum terhadap Klainya sesuai regulasi yang berlaku,jika tidak dalam waktu dekat kami menempuh upaya hukum dengan menyurut ke Mabes Polri,Irwasda Polda Sulteng untuk mempertanyakan hal ini,dan akan Konprensi Pers besar besaran.

" Klain Kami ditangkap ,sudh ditetapkan sampai hari ini Status Klain kami masih terkatung katung sattus tersangka,Artinya jika dilihat dari bergulirnya kasus ini belum juga P21, Artinya Polres Touna masih ragu apa yang mereka lakukan" pungkasnya.

diketahui sebelumnya kasus ini sudah pernah melalui Pengiriman berkas perkara tahab satu,namun dalam pengiriman berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Touna memberikan petunjuk perbaikan P19.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News