Logo

Tersangka DPO Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Dijemput Polisi di Kota Makassar

Ilustrasi penyelundupan manusia. Foto: Istimewa.

MAKASSAR, INFOSULAWESI.com - Salah seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao dalam kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People smuggling) telah berhasil ditangkap oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tersangka, yang dikenal dengan inisial ADN, merupakan pelaku utama dalam penyelundupan enam Warga Negara Asing (WNA) asal India. 

Kedatangan ADN ke Pelabuhan Tenau, Kupang pada hari Minggu (21/05/2023) sekitar pukul 09.30 Wita telah diawasi langsung oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, bersama dengan Kanit Tindak Pidana Tertentu Bripka I Wayan Jawana dan Bripda Victor Sari. 

Mereka menggunakan kapal KM. Express Bahari 1F untuk menuju Pelabuhan Ba'a, Rote Ndao.

Kasat Reserse Kriminal Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa penangkapan ADN dilakukan pada hari Kamis (18/05/2023) berkat kerja sama antara jajaran Polda Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao. ADN ditangkap di Kecamatan Barombong, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Peran ADN dalam kasus penyelundupan enam WNA asal India ini adalah sebagai penyedia logistik, termasuk makanan dan minuman bagi ABK dan para imigran ilegal asal India saat mereka dalam perjalanan menggunakan kapal menuju Australia," ucap Iptu Yeni Setiono, Minggu (21/5/2023).

Selain itu, ADN juga bertanggung jawab atas persediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal dan merekrut para ABK.

Baca juga: Korban Penganiayaan RT di Makassar Inginkan Proses Hukum Berjalan Hingga Tuntas

Iptu Yeni Setiono menyatakan bahwa tersangka ADN akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang juga mengacu pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Jika terbukti bersalah, ADN dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal lima ratus rupiah dan maksimal satu miliar rupiah," katanya.

Kasat Reserse Kriminal Polres Rote Ndao juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar yang telah membantu dalam pengamanan dan penangkapan tersangka DPO Polres Rote Ndao.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News