Logo

Remaja di Makassar Curi Motor di Perumahan Elit Setelah Cekcok dengan Sekuriti

Ilustrasi pencurian motor. Foto: Istimewa.

MAKASSAR, INFOSULAWESI.com - Seorang remaja laki-laki di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan aksi nekat dengan membawa kabur sepeda motor milik seorang sekuriti di sebuah kompleks perumahan elit di Jalan Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea. 

Insiden ini bermula setelah remaja tersebut terlibat dalam cekcok dengan seorang sekuriti, yang kemudian berujung pada penyerangan ke kompleks perumahan oleh puluhan anggota geng motornya. Dalam keadaan pengamanan yang kurang ketat, pelaku berhasil mencuri motor yang terparkir.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Resmob Polsek Tamalanrea di tempat nongkrongnya di Jalan GOR Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Proses penangkapan pelaku berlangsung dengan dramatis. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri, petugas yang sigap berhasil menangkapnya. Pelaku yang masih di bawah umur kemudian dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeryadi, menjelaskan bahwa pencurian motor itu terjadi ketika pelaku dan puluhan anggota geng motornya melintas di kawasan perumahan elit Tallasa City. 

"Saat melintas, seorang petugas sekuriti mencoba menegur kelompok geng motor tersebut karena suara knalpot yang bising," kata Iptu Jeryadi, Senin (22/5/2023).

Namun, kelompok geng motor tersebut tidak menerima teguran tersebut dan justru melakukan serangan balik terhadap petugas sekuriti dengan melempar batu. 

Petugas sekuriti pun terdesak dan terpaksa melarikan diri. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini dengan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan pos keamanan.

Baca juga: Tragedi Menyayat Hati: Bocah 11 Tahun Ditembak Misterius saat Bermain di Kota Makassar

"Insiden ini terjadi ketika korban melihat sekelompok pemuda sedang konvoi menggunakan motor. Korban mencoba menghentikan konvoi tersebut, namun saat itu ia memarkir kendaraannya di pinggir jalan tanpa mengunci stang," jelasnya.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku berinisial M-R (16) juga terlibat dalam aksi begal di lokasi yang sama, di mana ia mencuri ponsel seorang mahasiswi. 

"Pelaku ini juga terlibat dalam beberapa kasus jambret beberapa minggu lalu. Salah satu korbannya adalah seorang mahasiswi yang telah melaporkannya," tambah Jeriady.

Pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News