Logo

Bocorkan Sistem Pemilu, Bareskrim Segera Periksa Denny Indrayana

Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memgaku bakal meneriksa Denny Indrayana terkait dugaan kebocoran siseem Pemilu di MK.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal memeriksa Denny Indrayana, mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu terkait kasus dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu 2024.

"Ya pada saatnya akan diperiksa. Tunggu waktu," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, Jumat (2/6/2023).

Diketahui, Denny Indrayana dipolisikan akibat dugaan membocorkan putusan MK terkait sistem Pemilu. Laporan itu dilayangkan oleh pelapor berinisial AWW dan teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Pelapor membawa sejumlah barang bukti dalam melayangkan laporannya.

Menurutnya, salah satu barang bukti yang digunakan yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga satu unit flashdisk. Sang pelapor juga turut serta melaporkan dua akun media sosial, yakni twitter @dennyindrayana dan instagram @dennyindrayana99. 

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA, Red), Berita Bohong (Hoaks, Red). Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya, menjelaskan.

Dalam laporannya, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.

Yakni tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana. Dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News