Logo

Polres Touna Akan Gelar Perkara Terkait Aliran Dana 50 juta yang Diduga Mengalir ke Jajarannya

Ilustrasi Uang Rupiah.

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- Penyidik Polres Tojo Una-una dalam waktu dekat akan mengelar Perkara kasus dugaan pengelapan dan penipuan yang dialami Korban Eks Camat Ampana tete Senilai 50 Juta

"Terkait LP Pak Iksan hari senin akan gelar perkara pak! mohon sabar" Beber Kasih Humas Polres Touna AKP Triyanto melalui pesan WhatsApp 8 Juni 2023

Diketahui kasus tersebut telah dilaporkan degan Laporan Polisi Nomor :LP-B/36/II/2023/SPKT/Polres Tojo una-una/Polda Sulawesi Tengah 25 Februari 2023

Surat perintah penyelidikan Nomor:Lidik /99/II/RES.1.11./2023/Reskrim 25 Februari 2023

Kronologis Menurut Pelapor (I) dugaan Penggelapan dan penipuan tersebut terjadi pada Jumat 25 Oktober 2022.

Dimana Pihak terlapor (E) bersama istrinya mendatangi kediaman Iksan dan telapor (E) Menyampaikan tawaran Oknum inisial Iptu (TL) bahwa Polres Touna memiliki hutang BBM di SPBU diva batampolo Touna sebesar 50 juta

dan hutang tersebut ditawarkan (E) kepada Iksan untuk dibayarkan dengan jaminan Barter Perkara SP3 Atas Kasus Korupsi Kovid -19 yang menimpa Iksan

"(E) mengatasnamakan Iptu (TL) kasat Reskrim saat itu, bahwa Polres memiliki UtaNg BBM di SPBU diva batampolo sebesar 50 juta, ditawarkan untuk saya yang lunasi dengan barter perkara di tutup selesai SP3" beber Iksan pada Media ini kamis 8 Juni 2023

Diketahui Oknum inisial (TL) merupakan mantan kasat reskrim Polres Touna dan kini sudah mutasi di Polda Sulteng

Pelapor Iksan adalah seorang Tersangka dugaan Kasus Korupsi Covid-19.

Menurut Pelapor Iksan bukan hanya dana itu masih banyak dana lainya yang mengalir diberikan kepada pihak Oknum Anggota Tertentu.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News