Logo

Presiden Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN

Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023. Perpres tersebut tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Dalam salinan Perpres, disebutkan percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan. Untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN. 

"Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN," bunyi Pasal 2. Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP berlokasi di Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menetapkan kebutuhan lahan, fasilitas dan tata letak fasilitas. Selain itu juga kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara. 

Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi. Untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN. 

Pelaksanaan penugasan pembangunan terdiri dari empat fasilitas, yang pertama, fasilitas keselamatan dan keamanan. Kedua yaitu fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway stripRunway End Safety Area

Termasuk Stopway, Clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir. Ketiga yaitu fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, sementara keempat yaitu jalan akses menuju bandara VVIP. 

Presiden juga menetapkan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. Dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News