Logo

Pemkab Pasangkayu Dukung Kanwil Kemenkumham Sulbar Gelar Pembinaan Desa Sadar Hukum

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati (kiri) saat melakukan audiensi dengan Penjabat Sekda Kabupaten Pasangakayu Kasmuddin (tengah). (Kemenkumham Sulbar)

INFOSULAWESI.com, MAMUJU -- Pemerintah Kabupaten Pasangkayu mendukung upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat(Sulbar) dalam melaksanakan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Kasmuddin, Senin menyampaikan, akan mendukung segala tugas dan fungsi Kemenkumham di daerah itu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar yang telah mendukung pembangunan hukum di Pasangkayu.

"Kami tidak hanya akan tinggal diam melihat Kemenkumham Sulbar yang begitu aktif membantu Pasangkayu. Kami akan mendukung dan membantu hal-hal yang dibutuhkan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar," ujar Kasmuddin.

Ke depan kata Kasmuddin,, Pemkab Pasangkayu merencanakan melakukan pembinaan terhadap wakil-wakil desa dari 12 kecamatan yang ada di Pasangkayu.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi pembentukan desa sadar hukum serta monitoring dan evaluasi substantif terhadap tiga desa/kelurahan sadar hukum yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

Hal itu lanjut Rahendro Jati sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk terus berupaya dalam mendorong kualitas desa/kelurahan sadar hukum Sulbar.

"Evaluasi kami lakukan terhadap tiga desa/kelurahan sadar hukum di Pasangkayu untuk mengetahui apakah desa/kelurahan tersebut masih memenuhi kriteria dari sebuah desa/kelurahan sadar hukum," kata Rahendro Jati.

Hal itu menurut Rahendro Jati merupakan amanat dari BPHN untuk lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas desa/kelurahan sadar hukum.

Sedangkan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menyampaikan, akan menjaga kualitas desa/kelurahan sadar hukum di Sulbar melalui pembentukan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.

Ia menilai, pembentukan desa/kelurahan sadar hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

"Melalui program ini, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memenuhi kriteria desa sadar hukum," katanya.

Ia berharap kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya, tetapi pemerintah desa/kelurahan dan rakyatnya pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News