INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Endar telah diberhentikan oleh pimpinan KPK menjadi Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Brigjend Pol. Endar Priantoro Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK
05 Juli 2023
Brigjend Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Pantauan di lokasi, Endar tiba di gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Saat tiba digedung KPK, Endar disambut tepuk tangan oleh penyidik dan penyelidik.
"Nanti saja yaa, saya mau bertemu pimpinan dulu ya," kata Endar ketika dikonfirmasi oleh awak media. Sebelumnya, Endar mengkonfirmasi kebenaran dirinya yang kembali menjadi Direktur penyelidikan KPK.
Surat keputusan dirinya menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27 Juni 2023. Dimana SK tersebut memperbaiki SK pemberhentian dirinya, bukan penerimaan seleksi pejabat baru di KPK.
"Benar mas (kembali menjadi Dirlidik KPK). SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," ujar Endar ketika dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Semantara, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pengembalian Endar untuk menjaga harmonisasi antara penegak hukum. "Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali, menjelaskan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Artinya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor, lolos dari sidang etik.
Pernyataan itu diungkapkan Dewas KPK saat mengumumkan hasil pengusutan laporan dugaan pelanggaran etik. Dimana dilakukan oleh Endar sejak 4 April 2023 lalu.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan alasan pihaknya tidak melanjutkan Firli dan Cahya ke sidang etik. Karena dari hasil pemeriksaan pihaknya, keputusan pencopotan Endar adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dari hasil klarifikasi atau juga pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan pengawas, kami mengambil kesimpulan. Bahwa surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan ranah tata usaha negara," ucap Haris saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin (19/6/2023).
Turnamen Indonesia Master 2022 Diikuti Banyak Bintang Bulutangkis Dunia
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Papua Nugini Saudara Serumpun