INFOSULAWESI.com, SIDRAP -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Desa/ Kelurahan Sadar Hukum guna memastikan program tersebut Masih aktif di Kabupaten sidrap. Evaluasi silaksanakan di ruang rapat Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah Kab. Sidra, Jumat (21/7).
Hadir dalam Kegiatan, tim Kantor Wilayah, Kepala Desa kalosi alau, desa Wanio dan desa tonronge dan Bagian Hukum Kab.Sidrap yang diwakili oleh Analis Hukum Pangki.
Pemantauan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum ini dilakukan terhadap 3 Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah di tetapkan dan diresmikan di Kabupaten Sidrap yaitu desa kalosi alau, desa Wanio dan desa tonronge.
Analis Hukum Pangki yang mewakili Bagian Hukum Kab.Sidrap dalam sambutannya menyampaikan terima kasih pada Kanwil Kemenkumham Sulsel atas kerja sama dan sinergi selama ini.
“Kami berharap bahwa kegiatan hari ini tidak hanya membahas evaluasi desa sadar hukum tetapi juga menyangkut kegiatan lainnya seperti pembinaan dan pembimbingan kelompok kadarkum dan dapat mengusulkan desa.kelurahan baru yang nantinya dapat ditetapkan dan diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum," ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Erna mengatakan Pemantauan dan Evaluasi Desa Sadar Hukum ini dilakukan melalui pengisian kuesioner yang meliputi 4 (empat) DImensi yaitu Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi Dan Regulasi.
"Nantinya setiap kelurahan yang dievaluasi akan menghasilkan rekomendasi yang menentukan keberlakuan statusnya antara lain pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pembinaan berkelanjutan dan tetap berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang dilihat dari nilai hasil penilaian Kuesioner," terang Erna.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News