INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Terkait adanya putusan sengketa lahan eks Pasar Serasi oleh Pengadilan Tinggi Manado bernomor: 111/PDT/2023/PT MND dan rilis pemberitahuan putusan banding kepada tergugat II/Terbanding II bernomor: 64/Pdt.G/2022/PN Ktg, menurut kuasa hukum Ahli Waris Dolfie Paat, bahwa Pemkot Kotamobagu diperintahkan untuk membayar uang ganti rugi immateril kepada Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
"Dalam putusan rekonpensi poin 2 menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa pasar serasi adalah SAH milik penggugat rekonfensi 1 dan penggugat rekonfensi 2...penggugat rekonfensi satu dan dua ini qt deng qt p mama (saya dan ibu saya). coba baca amar putusan bunyinya putusan hakim mengatakan tanah pasar SAH punya kami selaku ahli waris. itu yang kuat selain menghukum wajib bayar 2 miliar," terang Dolfie Paat, Kamis (03/08/2023).
Namun demikian, hal tersebut dibantah oleh Pemkot Kotamobagu melalui Kepala Bagian Hukum, Chandra Saniman, SH. Ia menjelaskan jika putusan PN Manado tersebut sedang diupayakan untuk kasasi ke tingkat lebih tinggi.
"Intinya pemkot menghormati putusan Pengadilan Tinggi terkait perkara pasar serasi, namun penting untuk mempertimbangkan upaya hukum yang masih bisa ditempuh," jelas Chandra Saniman.
Ia pun mengatakan, jika permohonan kasasi dikabulkan oleh pengadilan lebih tinggi yakni Mahkamah Agung (MA), maka dengan sendirinya putusan itu bisa dibatalkan.
"Kasasi adalah upaya hukum yg diajukan ke MA, apabila permohonan kasasi dikabulkan artinya MA mengadili sendiri dan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. Dalam Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan/atau
c. Lalai memenuhi syarat2 yg diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yg bersangkutan," terang Chandra Saniman.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News