INFOSULAWESI.com, DENPASAR -- Tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti kegiatan pendampingan dalam rangka kunjungan kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah pada tanggal 7 sampai dengan 9 Agustus 2023.
Tim Perancang Perundang pada Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel yang beranggotakan Fatmawati Rahmat, Muhammad Fadli, dan Andi Pramita Krisnayanti mewakili Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam kegiatan tersebut berdasarkan Surat permohonan pendampingan dari Pemerintah Kota Makassar ditindaklanjuti dengan Surat Perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak yang senantiasa memberikan dukungan kepada seluruh jajarannya dalam memberikan pelayanan publik yang baik dengan selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah memiliki urgensi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah hal tersebut diatur dalam ketentuan pasal 386 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Selain itu rancangan peraturan daerah ini perlu memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Sehingga inovasi daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tentunya dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik serta peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Hadir dalam kegiatan ini pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah DPRD Kota Makassar diantaranya Fachruddin Rusli, Hj. Rezki dan Ir. Hj. Nurul Hidayat, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Makassar, Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Teknologi Balitbangda Kota Makassar yang turut serta dalam kegiatan menyampaikan bahwa tidak hanya Perangkat Daerah yang seharusnya berinovasi tetapi potensi di sekolah untuk mendukung inovasi daerah melalui kepala sekolah juga perlu digali dan diakomodir dalam rancangan peraturan daerah. Kebijakan inovasi daerah di Kota Denpasar dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Tim disambut oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar Luh Emik Eka Indriyani.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menyelenggarakan inovasi daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan senantiasa hadir bekerjasama dalam melakukan pembinaan hukum di daerah termasuk dalam lingkup pemerintah Kota Makassar untuk menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberi masukan terkait penyusunan peraturan daerah sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News