INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan hadir dan menjadi narasumber pada workshop pemetaan administrasi kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) terkait Pembinaan Kelompok Kadarkum serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu (16/8) di hotel Karebosi Premier Jl. Jend. M Yusuf No. 1 Makassar.
Kegiatan workshop yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar diikuti oleh 80 orang anggota dan pembina kelompok kadarkum di kota Makassar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, pengatahuan hukum serta kesadaran hukum bagi anggota kelompok kadarkum dengan mengambil tema pencegahan dan penanganan penyakit masyarakat
Kegiatan dibuka oleh Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahtaraan rakyat Andi Muh. Yasir dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pembentukan kelompok kadarkum merupakan wadah pelatihan masyarakat dalam berorganisasi, menjalankan organisasi, dan bagaimana berorganisasi itu berkembang.
“Makassar sebagai kota metropolitan ibu kota provinsi sulsel dengan padat penduduk 1,7 juta jiwa dan bersifat heterogen , hal mana masyarakatnya membutuhkan berbagai layanan masyarakat yang cepat dan efisien khususnya layanan pengetahuan terkait peraturan perundang-undangan, sejalan hal tersebut pembentukan kelompok kadarkum merupakan wadah pelatihan masyarakat dalam berorganisasi, menjalankan organisasi, dan bagaimana mengelola organisasi itu berkembang ” ujar Agus.
Asisten I juga berharap agar peserta dapat pengetahuan dan pembelajaran mengelola sumber daya serta tata kelola administrasi dalam menjalankan pengelolaan kadarkum agar tujuan pembentukan kadarkum tercapai.
“Saya berharap agar peserta dapat pengetahuan dan pembelajaran singkat apa dan bagaimana mengelola sumberdaya yang ada dalam masyarakat serta tata kelola administrasi dalam menjalankan pengelolaan kelompok kadarkum agar tujuan pembentukan kadarkum tercapai secara efisien dan efektif”harap A. Muh Yasir.
Sementara Puguh Wiyono penyuluh hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan materi terkait bentuk pembinaan kadarkum dan human trafficking memaparkan perdagangan orang merupakan fenomena global yang mungkin terjadi di sekitar keluarga kita.
“Tindak pidana perdagangan orang merupakan suatu bentuk kejahatan kemanusiaan khusus yang tidak bisa kita samakan dengan tindak kejahatan lainnya dan mungkin saja terjadi disekitar kita. Karena pada dasarnya dalam perbuatan ini korbannya adalah manusia, komoditasnya adalah manusia” papar Puguh.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News