INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pemerintah sedang mengkaji konsep Dewan Sosial Media atau DMS. Tujuannya untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial.
"Konsep Dewan Sosial Media ini adalah untuk mengatur konten dan perilaku masyarakat di media sosial. DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat guna memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab," ujar Budi, Senin (21/8/2023).
Menurut Menkominfo, sudah banyak kasus terjadi di mana masyarakat terjerat judi online hingga pinjaman online (pinjol). Ini karena mereka terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata hanyalah setting-an.
Menkominfo menegaskan, situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika situs penipuan atau pinjol ilegal akan melakukan pendaftaran. Para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Budi.
Dalam kesempatan itu pula, Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi data pribadi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"UU ini mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka. Termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi," ucapnya.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News