Logo

Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Produk Hukum Daerah Kab Wajo dan Kab Sidrap

TERVERIFIKASI_DEWAN_PERS700

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah mengharmonisasi sebanyak 1 (satu) rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten (Kab) Wajo, 2 (dua) rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kab Wajo, dan 1 (satu) ranperda Kab Sidrap.

Harmonisasi produk hukum daerah Kab Wajo membahas tentang: 1) ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023; 2) ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2023; dan 3) ranperbup tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah TA 2023 pada Senin (04/09). Sementara harmonisasi produk hukum daerah Kab Sidrap hanya membahas tentang Perubahan APBD TA 2023 pada Rabu (06/09).

Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran tim pemrakarsa dari Kab Wajo dan Kab Sidrap yang telah hadir untuk melakukan harmonisasi produk hukum daerahnya di Kanwil Kemenkumham Sulsel. Haris berharap kehadiran jajaran tim pemrakarsa tersebut dapat menciptakan sinergitas dan kolaborasi antar Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Wajo dan Kab Sidrap dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Mudah-mudahan di tahun 2023 ini, Pemda Kab Wajo dan Kab Sidrap memberikan kepercayaan lagi kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal penyusunan maupun pembentukan produk hukum daerah.” harap Haris.

Lalu Haris ungkapkan sejak tahun 2022 lalu, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pemda telah diberikan kepercayaan dalam hal penyusnan naskah akademik dan juga melaksanakan harmonisasi tentang produk hukum daerah.

“Hal ini tentu sesuai dengan harapan Kakanwil Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi agar Kanwil Kemenkumham Sulsel beserta jajaran dari Pemda intens melakukan penyusunan dan pengharmonisasian produk hukum daerah. Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel beserta jajaran dari Pemda juga melaksanakan kegiatan lain yaitu program utama Kemenkumham yang diberikan amanah kepada Kanwil untuk menjalankan suatu integritas.” ujar Haris.

Adapun Tim perancang pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil mengatakan, seluruh produk hukum daerah tersebut telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga seluruh produk hukum daerah tersebut dapat dilanjutkan.

Walaupun demikian, perancang Subbidang FPPHD Kanwil meminta kepada tim pemrakarsa dari masing-masing wilayah Kab Wajo dan Kab Sidrap untuk melakukan perbaikan dengan tetap menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pada ketiga produk hukum daerah Kab Wajo tersebut, kami menyarankan agar substansi dan materi muatan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pengelolaan keuangan daerah.” kata Abdillah.

Sementara pada ranperda Kab Sidrap tentang Perubahan APBD TA 2023, Firmanullah menyarankan agar ranperda ini menyesuaikan denga peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.

Hadir dalam harmonisasi ini Jajaran dari Pemda Wajo, Jajaran dari Pemda Sidrap, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Analis Hukum Kanwil.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News