Logo

Kominfo Telah Memblokir Ribuan Rekening dan e-Wallet Judi Online

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan take down atas 971.285 konten dan situs judi online. Kominfo juga menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online.

"Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening. Serta 1.005 e-wallet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/9/2023).

Dia memastikan, pihaknya terus melakukan upaya membatasi ruang gerak pelaku judi online. Seluruh upaya ini dilakukan untuk mempersulit pelaku judi online untuk kembali melakukan aksinya.

"Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online. Kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya," katanya, menjelaskan.

"Kemudian dengan OJK untuk mengawasi perbankannya. Kalau semuanya kita sudah lakukan maka tidak bisa dipakai lagi, mau pakai apa dia," ujarnya. 

Menkominfo menyadari pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melakukan aksinya, meski pemerintah telah membatasi ruang gerak mereka secara signifikan. "Kami menyadari bahwa ini kan kita berhadapan dengan para pelaku yang memang bersembunyi di balik kecanggihan teknologi," ucapnya.

Karenanya, Menkominfo meminta meminta masyarakat untuk turut mengkampanyekan anti judi online. Dia mengingatkan bahwa judi adalah tindakan ilegal di Indonesia.

"Kami tidak pandang bulu. Termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum," ucapnya, menegaskan.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News