INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengakui penerapan reformasi birokrasi dihadapkan dilema. Yakni keinginan untuk membentuk birokrasi profesional berkelas dunia dan persoalan zona nyaman.
"Karena kalau berubah itu berarti ada pengurangan. Dari sesuatu yang mereka peroleh selama ini," ungkap Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jufri Rahman dalam Rapat Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Daerah, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Jufri mengatakan,'masalah lainnya seperti penyelesaian tenaga Non ASN yang semakin kompleks. Namun kini pihaknya telah mengeluarkan aturan yang mengamanatkan tidak boleh adanya pemberhentian honorer secara masal, maupun pengurangan penghasilannya.
Dikatakan, saat ini tengah merancang aturan terkait managemen ASN. Sekaligus mendorong penggantian RUU ASN ke Komisi II DPR RI.
"Insyaallah karena masuk dalam program proglegnas prioritas. Akan ketok palu sebelum 2023 ini," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah harus mampu menghadirkan percepatan reformasi birokrasi yang substansial. Artinya masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari kinerja birokrasi di daerah.
"Wajah birokrasi kita sejak reformasi 97 itulah yang dikritisi oleh pemilik negara ini. Siapa? ya rakyat," ucap Sekretaris Jendral Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam Rapat Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Daerah di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News