Logo

Kadis Dukcapil Luwu Utara Dorong Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital IKD dalam Pelayanan Publik

Luwu Utara - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, berharap agar Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dimanfaatkan dalam setiap pelayanan publik. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan IKD kepada Perbankan/Jasa Keuangan dan Penyelenggara Pemilu, yang berlangsung pada Jumat (29/9/2023) di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasrum menjelaskan bahwa IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam bentuk digital yang dapat menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya melalui aplikasi digital di smartphone. Penggunaan IKD diharapkan serupa dengan KTP-el fisik. Oleh karena itu, Kasrum menginginkan agar IKD dapat digunakan dalam setiap layanan publik.

"Saya harap IKD ini dapat juga digunakan dalam setiap pelayanan publik," tegasnya. Ia juga berharap agar perekaman IKD di Luwu Utara dapat ditingkatkan sehingga penggunaannya menjadi lebih efektif dalam pelayanan publik di Kabupaten Luwu Utara. "Intinya, perekaman IKD akan kita maksimalkan, agar memudahkan pemberian layanan publik," tambahnya.

Hingga saat ini, baru sekitar 7.689 warga yang telah melakukan perekaman IKD hingga tanggal 29 September 2023. Kasrum mengimbau warga yang ingin melakukan perekaman IKD untuk segera datang ke Kantor Dinas Dukcapil setiap hari kerja, dan proses perekaman ini akan dilayani tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Sebelumnya, Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Bacharuddin, menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai peran IKD dalam layanan publik, termasuk penggunaan IKD dalam Pemilu 2024. "KTP-el ini terdiri dari KTP-el dalam bentuk fisik dan KTP-el dalam bentuk digitalisasi," jelasnya. Untuk mendukung hal ini, ia menyarankan untuk mengirimkan surat kepada KPU pusat guna merevisi Peraturan Ketua KPU sehingga IKD dapat digunakan dalam Pemilu 2024.

"Begitu juga dengan Perbankan, akan segera dibuat regulasi karena IKD ini sangat membantu dalam pemberian layanan publik," tambahnya. Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil Sulsel, perwakilan OJK, komisioner KPU Provinsi Sulsel, dan Bawaslu Provinsi Sulsel, serta Kadis Dukcapil dari seluruh Sulawesi Selatan, dan Ketua KPU serta Bawaslu dari Kabupaten/Kota se-Sulsel. ***

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News