MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah mencapai kesepakatan terkait Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 serta Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren. Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung program pembangunan dan penyelenggaraan pemilu di tahun yang akan datang.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menandatangani nota kesepahaman ini dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jum'at (29/9/2023).
Dalam kesepakatan ini, Pemprov Sulsel menetapkan alokasi anggaran Pemilu sebesar 40 persen dari APBD Perubahan TA 2023, yang setara dengan sekitar Rp. 224 miliar. Hal ini memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu di awal tahun 2024 dapat berjalan lancar.
"Pemprov Sulsel telah memastikan anggaran Pemilu melalui APBD Perubahan TA 2023 sebesar 40 persen atau sekitar Rp. 224 Miliar, sehingga awal tahun 2024 mendatang penyelenggaran Pemilu dapat dilaksanakan," ungkap Bahtiar Baharuddin.
Langkah ini sejalan dengan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang diharapkan berlangsung secara lancar, aman, dan damai.
Selain itu, Pemprov Sulsel dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan juga menyetujui Perda Fasilitasi Pesantren, yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pesantren di daerah ini.
Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, berharap agar APBD Perubahan segera terealisasi untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Kita berharap APBD Perubahan dapat terealisasi secepat mungkin dan masyarakat memperoleh manfaat dari anggaran tersebut," ungkap Andi Ina Kartika Sari. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News