Logo

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Palopo Tindak Pedagang

PALOPO - Bea Cukai Malili bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Palopo telah melaksanakan operasi pasar dan pemberantasan perdagangan barang kena cukai (BKC) ilegal di kota Palopo dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal ke-2 tahun 2023.

Kegiatan ini berlangsung selama lima hari dari tanggal 2 hingga 6 Oktober 2023, meliputi sembilan kecamatan di kota Palopo.

Operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mengurangi peredaran rokok ilegal. Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan operasi ini, yang mencakup pemberantasan BKC ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Tim gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP melakukan kunjungan ke berbagai titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan rokok ilegal yang disediakan untuk dijual oleh pedagang kepada masyarakat.

Sekretaris Satpol PP, Adi Saiful, menjelaskan bahwa mereka bersama dengan dinas terkait rutin melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal selama lima hari setiap tahun. Pada hari pertama operasi, sudah ada temuan peredaran rokok ilegal yang telah disita.

Arya Milenio, Pelaksana pemeriksa Bea dan Cukai Malili, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun.

"Operasi ini bekerjasama dengan pemerintah kota dan Satpol PP untuk mengawasi peredaran rokok ilegal, terutama yang diangkut oleh mobil atau motor ekspedisi yang sering disebut sebagai mobil/motor kampas," tambahnya.

Meskipun tingkat temuan rokok ilegal di kota Palopo cukup rendah, beberapa toko masih menyimpannya dengan cara yang tersembunyi karena mereka mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal.

Jika ditemukan rokok ilegal, pemilik toko akan menerima surat penindakan. Selain itu, toko-toko juga diberikan sosialisasi agar tidak menjual rokok ilegal, mengingat rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News