Logo

Dorong Terciptanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertempat di Kelurahan Tamamaung pada Selasa (10/10).

Dalam kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Kepala Bagian Hukum Kota Makassar Daniati dan Penyuluh Hukum Kanwil Muda Wahyuddin. Daniati menjelaskan program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diantaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 7/2015 tentang Bantuan Hukum.

“Perda ini dibentuk dalam rangka membantu kelompok masyarakat yang tidak mampu/berkategori miskin dalam hal pelayanan hukum. Pembentukan perda ini juga menjawab kondisi masyarakat tidak mampu yang terjerat masalah hukum (narkotika, Kekerasan Dalam Rumah Tangga - KDRT, pencabulan, dan permasalahan rumah tangga lainnya) tetapi tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.” kata Daniati.

Lanjut Daniati, disamping pembentukan perda tersebut, juga perlu dilakukannya upaya pencegahan masalah hukum sejak dini dengan membentuk kelompok kadarkum. “Kelompok kadarkum ini akan mengedukasi kepada masayrakat agar peka terhadap masalah hukum untuk mencegah masuk ke ranah litigasi. Untuk itu, diharapkan partisipasi warga untuk peduli sesama manusia dan lingkungan sekitar,” jelas Daniati.

Narasumber berikutnya, Penyuluh Hukum Kanwil Muda Wahyuddin menyampaikan materi Undang-Undang (UU) No 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU ini, pihak yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah masyarakat miskin. “Ini merupakan kepedulian pemerintah terhadap akses hukum melalui Kemenkumham yang menjalankan Program Bantuan Hukum gtratis kepada mayarakat miskin yang ada di Sulawesi Selatan,” kata Wahyuddin.

Lanjut Wahyuddin, Sulawesi Selatan sampai saat ini memiliki 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH), khusus kota Makassar terdapat 8 OBH. Jenis layanan yamg dapat diberikan berupa permasalahan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negra. “Dengan adanya akses hukum ini akan memberikan kesempatan kesertaraan mendapatkan pelayanan hukum.” jelas Wahyuddin.

Kemudian, Wahyuddin ungkapkan keberhasilan suatu daerah atas pelaksanaan sadar hukum telah memiliki penilaian melalui Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang tertuan pada Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-05 HN.04.04Tahun 2017 tentang Perubahan Kreteria Penilaian desa/kelurahan sadar hukum yang mencakup: 1) Akses Informasi Hukum (Bag Hk Pemkot, Kanwil Kumham); 2) Implementasi Hukum (Pemda, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme - BNPT); 3) Akses Keadilan; dan 4) Akses Demokrasi dan Regulasi. “Kreteria ini menjadi indkator terhadap terpanuhinya sebuah kelurahan mancapai tingkat kesadaran hukum” ungkap Wahyuddin.

Terakhir, Wahyuddin berharap kepada masyarakat dapat terlibat secara aktif dan mandiri untuk menjaga lingkungan sekitar terbebas dari tindak kejahatan karena pencegahan terhadap kejahatan lebih baik setelah terjadi kejahatan. “Dengan demikian, tujuan dari terciptanya masyarakat madani yang sejahtera dapat terwujud,” pesan Wahyuddin.

Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak yang terus mendorong peningkatan jumlah Desa/Kelurahan sadar Hukum di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Untuk itu, Liberti terus mendorong penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk terus mendampingi dan memberikan pembinaan kepada desa/kelurahan agar dapat memenuhi kriteria sebagai Desa/Keluharan Sadar Hukum.

Adapun kegitan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Analis Hukum Madya Kanwil Maemuna, Analis Hukum Muda Ikhsan Afrizal, dan 25 orang Kelompok Kadarkum dan masyarakat Kelurahan Tamamaung.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News