Makassar - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan, Salehuddin, mengonfirmasi perihal utang Pemerintah Provinsi Sulsel, sebagaimana yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam rapat paripurna bersama DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
"Terhadap informasi mengenai utang Pemerintah Provinsi Sulsel yang disampaikan oleh Pj Gubernur, kami membenarkannya," ungkap Salehuddin pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Menanggapi pernyataan yang mencakup kata-kata "bangkrut," "fiktif," dan "defisit," Salehuddin menjelaskan bahwa maksud Pj Gubernur Bahtiar adalah bahwa kata "bangkrut" merujuk pada utang dan kewajiban yang, jika tidak dipertimbangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, akan terus bertambah dan menjadi lebih sulit untuk diselesaikan di tahun-tahun berikutnya.
"Selanjutnya, beliau juga menyebutkan 'fiktif,' yang merujuk pada potensi pendapatan yang tidak realistis. Dalam hal ini, target pendapatan harus disusun dengan proyeksi yang realistis dan dapat dicapai, serta berdasarkan pada pencapaian pendapatan aktual tahun anggaran sebelumnya," jelasnya.
Sementara itu, pernyataan "defisit" yang disampaikan oleh Pj Gubernur masih terkait dengan potensi ketidakmungkinan mencapai target pendapatan.
Namun, hal tersebut sudah berhubungan dengan tingkat belanja, sehingga jika langkah-langkah antisipatif tidak diambil dalam perubahan APBD, maka Pemprov Sulsel berisiko mengalami peningkatan potensial dalam belanja yang melebihi pendapatan yang diharapkan.
"Semua aspek di atas telah mendapat perhatian dan langkah-langkah antisipatif telah diambil oleh Pj Gubernur dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Meskipun demikian, pengoptimalkan belum dapat tercapai sepenuhnya dikarenakan terdapat keterbatasan ruang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023," tambahnya.
Pj Gubernur telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut dalam APBD Pokok Tahun 2024, terutama terkait dana bagi hasil yang merupakan kewajiban Pemprov untuk disalurkan ke kabupaten/kota dan merupakan hak dari kabupaten/kota untuk menerimanya. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News