Luwu Utara - Persoalan yang kerap kali muncul seputar mafia tanah dapat mengakibatkan sengketa dan konflik di masyarakat. Biasanya, sengketa ini berakhir di pengadilan.
Salah satu akar masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya administrasi tanah yang benar. Celah ini dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk tujuan pribadi.
Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat diminta untuk meningkatkan pemahaman mereka terkait hukum tanah.
"Masyarakat kita masih banyak yang belum melek hukum, sehingga bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu," kata Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara.
Sawal, nama Plt. Kepala Seksi tersebut, menekankan perlunya memberikan edukasi, sosialisasi, dan pemahaman tentang hukum tanah kepada masyarakat. "Orang kalau sudah melek hukum pasti akan berupaya menjaga dan melengkapi administrasi tanahnya. Ini yang kurang di masyarakat kita, sehingga masih perlu pencerahan," katanya.
Menurut Sawal, pemerintah desa harus memainkan peran penting dalam memberikan pendidikan awal ini.
"Yang harus memberikan pencerahan lebih dulu itu di tingkat awal, yaitu desa dan kelurahan. Minimal ada ilmu pertanahan di situ. Karena bagi kami, yang menjadi dasar pendaftaran tanah adalah desa dan kelurahan."
Selain memberikan pemahaman hukum tanah, masyarakat juga disarankan untuk mengelola tanah mereka dengan baik dan menandai serta memberi batas pada tanah yang belum ditempati.
"Banyak pemilik lahan yang meninggalkan tanahnya begitu saja tanpa dikelola lebih dulu, kemudian pergi merantau. Setelah puluhan tahun, mereka kembali dan ternyata sudah ada orang lain yang menguasai tanah mereka," jelasnya.
Sawal juga mengingatkan bahwa bahkan tanah yang sudah bersertifikat masih dapat menjadi masalah, apalagi tanah yang belum memiliki sertifikat.
Oleh karena itu, penting untuk memahami dokumen dan syarat yang diperlukan untuk mengukuhkan kepemilikan tanah.
Upaya untuk mengatasi mafia tanah juga mencakup pengadministrasian yang lebih baik. Oleh karena itu, pihaknya berupaya mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Tertib administrasi tanah dimulai di tingkat desa dan kelurahan.
"Pintu awal pendaftaran tanah itu ada di tingkat desa dan kelurahan. Makanya, masyarakat harus menjaga dan mengamankan administrasi tanahnya terlebih dahulu," kata Sawal.
Digitalisasi dokumen pertanahan adalah langkah lain yang diambil. Dokumen konvensional saat ini di-digitalisasi untuk mencegah manipulasi. Digitalisasi ini juga melindungi dokumen dari risiko kerusakan akibat kebakaran dan banjir.
"Ini juga sekaligus meminimalisir ruang gerak mafia tanah," jelas Sawal.
Edukasi dan sosialisasi tentang hukum tanah terus dilakukan, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, adanya Satgas Mafia Tanah di kejaksaan dan kepolisian juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas mafia tanah.
Dengan kerja sama ini, diharapkan masyarakat dapat lebih baik memahami hukum tanah dan menjaga hak kepemilikan mereka sendiri.
"Kami serius dalam upaya mencegah dan memberantas mafia tanah, khususnya di Kabupaten Luwu Utara," kata Sawal. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News