Logo

Pemerintah Dukung Percepatan Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Luwu Utara

Luwu Utara - Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Selatan, menyelenggarakan Workshop Percepatan Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat dan Status Hutan Adat pada Kamis, 12 Oktober 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.

Workshop ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Konflik Agraria dan Mediasi, Rivani Noor; Analisis Ahli Muda Subdit Kehutanan KEMENDAGRI, Arif Febriyanto; Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo; serta Direktur PKTHA dari KLHK, Muhammad Said, yang hadir melalui zoom. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Ir. H. Armiadi, M.Si., menyampaikan komitmen Pemda Luwu Utara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) di kabupaten tersebut.

Langkah-langkah nyata yang telah diambil adalah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta pembentukan Panitia MHA.

Direktur PKTHA-KLHK, Muhammad Said, memberikan informasi tentang kebijakan baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait Percepatan Penetapan Pengakuan MHA dan Hutan Adat.

Salah satu terobosan adalah memungkinkan kedua proses tersebut, yang sebelumnya terpisah, untuk berjalan paralel melalui pembentukan Tim Terpadu (Timdu).

Timdu akan bertanggung jawab atas verifikasi, validasi, dan rekomendasi Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat.

Said juga menginformasikan bahwa salah satu tindak lanjut yang diharapkan adalah pembentukan Tim Terpadu Penetapan Pengakuan MHA dan Status Hutan Adat di Kabupaten Luwu Utara.

Diketahui bahwa Panitia MHA Luwu Utara telah memproses tiga dokumen usulan Penetapan Pengakuan MHA, yang saat ini sedang dalam proses tindak lanjut. Luas usulan Hutan Adat di Kabupaten Luwu Utara mencapai 131.269,20 hektar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Panitia MHA Kabupaten Luwu Utara, KPH Kambuno, perwakilan Komunitas Adat, serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang terdiri dari Perkumpulan Wallacea, AMAN Tana Luwu, dan SLPP Tokalekaju. ***

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News