Luwu Utara - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu Utara telah mengidentifikasi 7 layanan prioritas pertanahan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki indeks Survei Penilaian Integritas atas layanan pertanahan.
Upaya ini sejalan dengan semangat pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.
7 layanan prioritas ini terdiri dari: (1) Pengecekan Sertipikat, (2) Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), (3) Hak Tanggungan Elektronik, (4) Roya Manual dan Roya Elektronik, (5) Peralihan Hak, (6) Pendaftaran Surat Keputusan, dan (7) Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum.
Layanan terakhir tersebut diperuntukkan bagi rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m² dan rumah toko atau rumah kantor dengan luas sampai dengan 120 m².
Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ridwan, menjelaskan bahwa tujuh layanan prioritas ini diberikan kepada masyarakat secara sistematis, efektif, efisien, dan tepat waktu.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Luwu Utara," katanya.
Ridwan menyatakan bahwa tujuh layanan prioritas ini mendapatkan penilaian yang sangat baik dari Kementerian.
"Dalam aplikasi yang digunakan, semua layanan mendapat penilaian hijau, yang berarti layanan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Kementerian. Semua layanan mencapai persentase di kisaran angka 97% - 100%," ungkapnya.
Menurut SOP, jangka waktu penyelesaian untuk tujuh layanan prioritas ini bervariasi, namun tidak lebih dari tujuh hari kalender. Pengecekan Sertipikat dan SKPT memerlukan waktu satu hari.
Layanan Hak Tanggungan Elektronik memerlukan waktu tujuh hari. Roya Manual dan Roya Elektronik masing-masing memerlukan waktu tiga hari dan satu hari.
Peralihan Hak dan Pendaftaran Surat Keputusan memerlukan waktu lima hari, sama seperti layanan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum.
Meskipun beberapa layanan masih dilakukan secara manual dengan kunjungan langsung ke kantor, seluruh proses kerja tetap melibatkan sistem setelah berkas fisik diterima oleh petugas.
Terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola layanan prioritas, ada dua pejabat yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ketujuh layanan ini dijalankan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Kehadiran pejabat yang kompeten dianggap penting untuk menjaga kelancaran pelayanan.
Dengan berbagai upaya ini, Kantor Pertanahan Luwu Utara bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan di daerah ini. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News