Makassar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ajiep Padindang, melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dalam rangka memantau implementasi Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan No. 22/2022 di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra, bersama jajarannya menerima Ajiep Padindang di Ruang Rapat Law and Human Rights Center Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Jumat (27/10).
Kunjungan ini dilakukan untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang pelaksanaan UU Pemasyarakatan dan mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul dalam penerapannya di UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Kadivim Jaya Saputra menjelaskan bahwa fokusnya tidak hanya terbatas pada Divisi Keimigrasian, melainkan juga mencakup divisi lainnya, termasuk Divisi Pemasyarakatan.
Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar-divisi dan pengimplementasian konsep 'Corporate University' di kantor wilayah.
Jaya Saputra memberikan apresiasi atas kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, khususnya Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), yang baru-baru ini meraih tiga penghargaan Terbaik Pertama Bidang KI dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Selain itu, ia telah memberikan instruksi kepada semua UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan untuk mematuhi UU Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas mereka.
Sementara itu, Ajiep Padindang menekankan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memahami apakah terdapat peraturan turunan dari UU Pemasyarakatan yang telah diimplementasikan dan apakah ada kebutuhan untuk merevisi UU tersebut.
Rahnianto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi masalah overkapasitas di lapas dan rutan.
Untuk meningkatkan efisiensi dalam penanganan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), mereka telah memperkenalkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang membantu dalam memastikan hak-hak WBP terpenuhi.
Setiap WBP memiliki hak integritasi dan akses pendidikan di Lapas/Rutan, serta kesempatan untuk memperoleh sertifikat pendidikan mandiri, yang dapat membantu mereka dalam mencari pekerjaan setelah bebas.
Rahnianto juga mengumumkan rencana kegiatan penguatan dan peningkatan kompetensi bagi operator integrasi dan pejabat bimbingan khusus yang akan diselenggarakan oleh Ditjenpas pada awal November. Ini merupakan langkah untuk meningkatkan pelayanan, terutama dalam hal reintegrasi WBP.
Ajiep Padindang menyimpulkan bahwa UU Pemasyarakatan telah diimplementasikan dengan baik, terutama dalam penyediaan layanan berbasis Teknologi Informasi melalui SDP, serta pemenuhan hak-hak WBP. ***
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News