Makassar -- Sebanyal 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilaytah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Penilaian Kompetensi Bagi Jabatan Analis Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2023 secara daring. Penilaian kompetensi dilaksanakan di Ruang Perpusatkaan Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Senin (20/11).
Adapun ke-3 peserta tersebut yakni Pengolah Data Inveintarisasi dan Dokumentasi Hak Cipta dan Desain Industri Johan Komala Siswoyo, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi Andi Nurfajri Riandini Arief, dan Pengolah Data Klasifikasi Kelas Barang Zulhastanto.
Penilaian kompetensi dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Supartono. Dalam sambutannya, Supartono berharap pelaksanaan penilaian kompetensi ini dapat berjalan dengan maksimal agar seluruh peserta calon analis KI ini nantinya dapat mengisi formasi sesuai kebutuhan yang diusulkan oleh DJKI. “Nantinya, Biro Kepegawaian Setjen akan merealisasikan usulan-usulan yang diusulkan oleh DJKI,” kata Supartono.
Sementara itu, Sekretaris pada Sekretariat DJKI Sucipto dalam keynote speech-nya mengatakan inpassing/alih jabatan adalah bagian dari proses jenjang karir berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan ini juga, dirinya berharap pelaksanaan penilaian kompetensi ini dapat menghasilkan tenaga analis KI yang dapat menerapkan tata nilai Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI). “Saya harap, tata nilai PASTI tidak hanya sebatas jargon saja, tetapi harus dapat diterapkan dan ada bukti nyata di lapangan,” jelas Sucipto.
Sucipto berharap pelaksanaan penilaian kompetensi ini dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan tertib adminstrasi, tertib substansi, dan tertib hukum. “Mudan-mudahan, bapak/ibu dapat lulus ujian ini,” harap Sucipto.
Adapun Koordinator Penyelenggaraan Kegiatan Penilaian Kompetensi Analis KI, Yeti Andriani dalam laporannya mengatakan peserta calon analis KI yang mengikuti penilaian kompetensi ini, diikuti sebanyak 203 orang peserta yang terdiri dari Calon Analis KI Ahli Madya 27 orang, Calon Analis KI Ahli Muda 85 orang, dan Calon Analis KI Ahli Pertama 91 orang. Ke-203 peserta ini berasal dari Unit Kerja DJKI dan Kantor WIlayah.
“Penilaian kompetensi ini juga turut melibatkan 18 orang yang berada pada Tim Asesor dan Psikolog dari Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM,” tambah Yeti.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan penilaian kompetensi ini bagi Analis KI. Menurutnya, penilaian kompetensi ini adalah bagian proses dalam mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kinerja Analis KI dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
“Penilaian kompetensi ini merupakan bagian dari manajemen talenta untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas yang sesuai dengan kompetensi dan potensi ASN. Hasil penilaian kompetensi ini sebagai dasar pertimbangan promosi dan mutasi,” ujar Liberti.
Liberti berharap ke-3 peserta tersebut dapat mengeluarkan kemampuan terbaiknya dan memiliki keyakinan untuk dapat lulus penilaian kompetensi ini,” harap Liberti.
Penilaian kompetensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Andi Rahmat, Kepala Subbagian Humas RB dan TI Meydi Zulqadri, dan jajaran pada Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga Kanwil.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News