Ternate -- Perkuat Pengawasan Pengungsi Luar Negeri di Wilayah Kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan koordinasi di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut), Senin (20/11).
"Terkait pengawasan pengungsi, sangat diperlukan koordinasi yang lebih intens dan dilakukan secara nyata antara Kanwil Sulsel melalui Rudenim Makassar dengan Kanwil Malut," Ungkap Liberti dalam sambutannya pada kegiatan yang digelar di Aula Gamalama Kanwil Malut.
Lebih lanjut, menurut Kepala Kantor Wilayah Sulsel, untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas perlu dilakukan penyamaan persepsi terkait Implementasi Undang-Undang Keimigrasian. Hal ini perlu dilakukan sosialisasi dan Focus Grup Discusion (FGD) dengan Pemda dan Instansi eksternal lainnya sehingga hasilnya dapat menjadi rekomendasi untuk Ditjen Imigrasi dalam memetakan dan menginventarisir langkah-langkah penanganan pengungsi kedepan.
"Ini perlu dilakukan karena hal tersebut merupakan tanggungjawab bersama dan instansi terkait dapat memahami terkait peran dan fungsi dalam penanganan pengungsi," Ujar Liberti.
Selain itu, Kakanwil Sulsel meminta agar lebih giat lagi untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan memperkuat kerjasama dan kolaborasi dengan instansi eksternal.
Kunjungan Kepala Kantor Wilayah bersama jajaran disambut oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Hensah selaku Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayaj bersama Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Andi Basmal.
Hensah pada kesempatam ini membacakan sambutan Kakanwil Maluku Utara. Ia menyampaikan terima kasih atas kunjungan koordinasi ini dan mengatakan bahwa Wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan gugusan kepulauan dengan perbandingan rasio daratan dan perairan sebanyak 24 : 76% dengan Pintu Masuk Internasional Laut yaitu Pelabuhan Ahmad Yani, Pelabuhan Khusus IWIP, Pelabuhan Khusus Harita Obi, Pelabuhan Khusus Taliabu PT. ADT, sedangkan untuk Pintu Masuk Internasional Udara dan Darat sampai saat ini belum ada.
Wilayah Provinsi Maluku Utara diampu oleh 2 Kantor Imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.
"Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate terdiri dari Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Kepulauan Taliabu, sedangkan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo terdiri Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Morotai," Ujarnya.
Di Provinsi Maluku Utara terdapat Kosentrasi WNA yang cukup besar di Sektor Pertambangan yang merupakan Proyek Strategis Nasional Hilirisasi Pengolahan Nikel di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan, dimana hilirisasi nikel mendongkrak pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara sebesar 22,94% pada tahun 2022, jauh diatas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,35% pada tahun 2022 menurut data BPS tahun 2023.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel, Jaya Saputra, Kepala Rudenim Makassar Atang Kusmawa dan Jajaran struktural pada Kanwil Sulsel, Kanwil Maluku Utara dan Kanim Ternate. Turut hadir juga jajaran pelaksana pada Kanwil Sulsel dan Kanim Ternate.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News