Jepang - Dalam rangkaian kunjungan kerja di Jepang, Delegasi Indonesia melanjutkan perjalanan menuju Kantor Wilayah Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang atau yang juga dikenal dengan Ministry Agriculture, Forestry and Fishery (MAFF) di Saitama, Selasa (21/11).
Delegasi Indonesia sendiri yang dipimpin secara langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo dengan rombongan antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sulawesi Selatan, Hernadi, Koordinator IG DJKI, Irma Mariana, Koordinator Penindakan dan Pemantauan DJKI, Ahmad Rifadi, Subkoordinator Pemeriksaan IG DJKI, Gunawan, Kasubbid KI Kanwil Sulawesi Selatan Feny Feliana, serta Analis KI DJKI, Ditya Yuika Marga Saputri.
Pada Kantor Wilayah MAFF di Saitama, Delegasi Indonesia diterima oleh Mr. Kanda Atsushi dan Mr. Hanada Kosuke selaku direktur didampingi Mrs Shibuya Miho. Pertemuan diawali dengan presentasi dari kedua belah pihak dan dilanjutkan dengan diskusi mengenai peran Kanwil MAFF Saitama terkait Indikasi Geografis di Jepang. Diketahui bahwa Kanwil MAFF memiliki peran yang cukup penting dalam pendaftaran IG, yakni pada fase Pra-Pendaftaran IG dan juga Pasca-Pendaftaran IG.
Peran Kanwil MAFF pada Pra-Pendaftaran IG dimulai dari persiapan dokumen persyaratan permohonan IG, yakni apabila calon pemohon yang berupa organisasi produsen menemui kendala dalam penyusunan Dokumen IG maka dapat diberikan bantuan oleh Asosiasi Swasta yang dapat dibantu dan memperoleh pembiayaan dari MAFF. Dengan adanya hal tersebut, maka diharapkan dokumen persyaratan IG sudah cukup lengkap pada saat pengajuan permohonan sehingga meminimalisir adanya penolakan dan/atau penarikan kembali permohonan IG.
Sementara peran Kanwil MAFF terkait Pasca Terdaftarnya IG ialah dengan proaktif melakukan monitoring kepada manajemen pengawasan organisasi produsen terhadap anggotanya mengenai seluruh ketentuan yg sudah disepakati dalam dokumen IG. Jika tidak ada ketidaksesuaian maka akan diberikan tindakan administrasi untuk segera memperbaiki apa yang menjadi temuan tersebut.
Dari hasil kunjungan kerja tersebut, diketahui terdapat beberapa contoh produk IG yang dapat disebut sebagai IG unggulan dan berhasil di wilayah Saitama yaitu "Ichida Gaki".
Ichida Gaki sendiri merupakan produk olahan buah kesemek yang sudah memiliki pasar ekspor ke negara-negara asia tenggara antara lain Singapura dan Vietnam. Selain itu ada juga produk IG "Edosaki Kabocha", yakni labu yang setelah IG-nya terdaftar pemasarannya semakin meningkat melalui kerjasama dengan swalayan Seven Eleven (7eleven) yang menjual labu ini di beberapa gerai swalayannya yang di 4 (empat) wilayah prefektur di Jepang.
Selain itu juga diketahui kombinasi lebih dari 1 produk IG untuk menghasilkan suatu jenis makanan juga dapat digunakan sebagai salah satu alternatif promosi IG, seperti contoh "Imakane Danshaku", yakni produk kentang yang dikombinasikan dengan "Tagonoura Shirasu" (produk ikan teri yang menghasilkan makanan perkedel).
Di area lingkup kerja Kantor Wilayah MAFF di Saitama sendiri diperoleh data terdapat 15 (lima belas) Indikasi Geografis terdaftar yang berasal dari 6 (enam) wilayah prefektur. Sementara 4 (empat) wilayah prefektur lainnya belum memiliki IG yang sudah terdaftar dan terlindungi.
Terkait kunjungannya ke Kantor Wilayah MAFF Jepang, Hernadi menyatakan bahwa banyak pelajaran dan pengalaman yang bisa dipetik dari Pemerintah Negeri Matahari Terbit tersebut, khususnya dalam hal kebijakan dan penanganan terkait IG.
Melalui pengelolaan yang baik dan sinergis, produk IG dapat mencapai potensi maksimalnya sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk IG serta meningkatkan kemakmuran masyarakat pada umumnya dan Masyarakat Pelindungan IG secara khusus.
Sementara Feny juga menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Jepang ini menjadi pengalaman dan bekal yang sangat berharga dalam menghadapi dan mensukseskan Tahun 2024 yang ditetapkan sebagai Tahun Tematik Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak beberapa waktu yang lalu telah mengintruksikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di seluruh Kabupaten dan Kota di Sulsel untuk mengkampanyekan perlindungan Kekayaan Intelektual, dalam hal ini yakni Indikasi Geografis di Wilayah Sulawesi Selatan.
"Seluruh Kasatker agar melakukan jemput bola dengan mengunjungi masing-masing kepala daerah untuk melakukan koordinasi terkait kampanye perlindungan Indikasi Geograsi di daerahnya masing-masing," Ungkap Liberti.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News