Logo

Kemensetneg Terima Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom)

JAKARTA -- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Bapak Firli Bahuri. Pada hari Kamis sore pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, pihaknya telah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya. Ari mengatakan, dalam Keppres tersebut nantinya juga terdapat keputusan pengangkatan Ketua KPK sementara.

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua kpk dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," ujarnya.

Menurut Ari, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) 19 tahun 2019. Yaitu tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan juga mengacu pada Perpu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015," ucapnya. Ari mengatakan, setelah rancangan Keppres disiapkan nantinya akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kesempatan pertama.

"Saat ini Bapak Presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan barat untuk kunjungan kerja. Rencananya malam hari (ini) nanti beliau akan mendarat di Jakarta," katanya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. Selain itu ia juga diduga menerima gratifikasi dan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan proses penetapan FB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Dalam kasus ini, FB dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. 

Di antara barang bukti itu adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money. Kemudian 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News