Logo

Bapenda Sulsel Sosialisasikan Pergub Pajak Air Permukaan

MAKASSAR -- Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan No 37 Tahun 2023 Tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NPA), Selasa (28/11/2023), di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Sulsel.

Sosialisasi berlangsung selama dua hari mulai Selasa (28/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023) yang dibuka oleh Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Satriadi Sakka sekaligus menjadi pembicara.

Pembicara lainnya adalah Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur yang membawakan materi tentang besaran nilai perolehan air minum.

Ia menjelaskan, Pergub no 37 Tahun 2023 Tentang Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NPA) merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.

Dijelaskan, obyek PAD di sebanyak lima yakni water levy yakni atau pemungutan PAP berdasarkan kontrak karya (PT Vale Indonesia di Lutim), PLTA/PLTMH/PLTGU yang tersebar di Kabupaten Sinjai, Bantaeng, Gowa, Pinrang, Enrekang, Tator, Torut, Luwu, dan Lutim, PDAM yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel, industri pabrik kelapa sawit (3 di Lutra dan 3 Lutim), pabrik gula (di Takalar dan Bone), pabrik air minum (di Palopo dan Bone), dan pabrik es di Lutim.

Pemateri lainnya adalah Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Paryadi, Kasubid PAD II Santi Faradiba, dan Tenaga Ahli PAP Bapenda Sulsel Agustinus Bandaso.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News