Logo

Permudah Wajib Pajak, Samsat Makassar I Jemput Bola

MAKASSAR -- Samsat Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki mendatangi wajib pajak untuk memudahkan mereka membayar pajak kendaraan bermotor.

Pekan lalu, Samsat Mappanyukki membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama tiga hari di kampus Politeknik Pariwisata Makassar di Jl Gunung Rinjani Tanjung Bunga Makassar.

Samsat Makassar I juga membuka layanan one day service di Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang pengisian gas elpiji.

Selain melayani pembayaran pajak kendaraan, Patra Niaga juga membantu sosialisasi diskon pajak pada pengusaha yang menjadi mitranya.

Kepala UPT Makassar I Selatan M Aras Akbar mengatakan, pihaknya gencar bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memudahkan mereka membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Kita gencar bekerjasama dengan berbagai pihak sambil mensosialisasikan pemberian insentif pajak yang akan berakhir pada 29 Desember 2023. Biasanya warga menyerbu samsat menjelang insentif pajak berakhir. Makanya kami mengantisipasinya dengan mendatangi wajib pajak,” katanya.

Insetntif Pajak
Saat ini Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.

Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.

Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ ini dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.