Logo

Lantik 1 Notaris dan 2 Anggota MPDN Pengganti Antar Waktu, Hernadi Berpesan Agar Bekerja Secara Profesional Dengan Penuh Kehati-hatian

MAKASSAR -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Hernadi melantik dan mengambil sumpah notaris dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) pengganti antar waktu. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Rabu (06/12).

Hernadi yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, mengatakan peran dan fungsi strategis Kemenkumham sebagai Lembaga Pengatur dan Pengawas yang didelegasikan kepada anggota Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

“Mengingat peranan dan kewenangan Notaris sangat penting dalam kehidupan masyarakat, maka setiap perilaku dan perbuatan yang dilakukan Notaris dalam menjalankan tugasnya sangatlah rentan terhadap penyalahgunaan jabatan profesinya sehingga dapat merugikan masyarakat,” terang Hernadi.

Di dalam pelaksanaan pengawasan notaris di setiap daerah kabupaten/kota, terdapat MPDN yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) No 16/2021 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas, bahwa Majelis Pengawas Daerah dibentuk oleh Kakanwil atas nama Menteri dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Lanjut Hernadi, saat ini di wilayah Sulawesi Selatan telah terbentuk 7 (tujuh) MPDN yaitu Kota Makassar, Parepare, Palopo, Gowa, Maros, Takalar, dan Bone yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan Notaris di Wilayah Sulawesi Selatan yang saat ini berjumlah 613 notaris.

Hernadi lalu berpesan kepada notaris dan anggota MPDN pengganti antar waktu dapat bertindak secara profesional, jujur, seksama, mandiri, amanah, tidak berpihak, serta mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Cepat respon dan selesaikan setiap persoalan yang ada di wilayah, jangan sampai berlarut-larut, supaya pelayanan hukum kepada masyarakat tidak terganggu,” harap Hernadi.

Adapun para pihak yang dilantik hari ini yaitu Dedy Indrawan Darsan sebagai Notaris Kota Makassar, Anggoro Widjanarko sebagai Anggota MPDN Pengganti Antar Waktu Kota Parepare, dan Erwan Prasetyo sebagai Anggota MPDN Pengganti Antar Waktu Kota Palopo.