Logo

Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama LKBH Universitas Sawerigading Kolaborasi Gelar Pelatihan Paralegal

Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading (Unsa) menggelar Pelatihan Paralegal di Aula Universitas setempat, Sabtu (16/12).

Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Sulsel, Marini Olivia Pandean hadir sebagai Narasumber dan memaparkan materi terkait paralegal dan peran pemerintah dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat melalui kekeluargaan atau musyarawah tanpa selalu berpandangan harus melalui proses pengadilan.

"Hal ini Sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yang disebutkan bahwa Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal untuk pemberian bantuan hukum," Papar Marini.

Menurut Marini, mereka tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri memberikan pendampingan di pengadilan.

"Adapun syarat untuk menjadi Paralegal adalah WNI, berusia minimal 18 Tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri atau ASN, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan Pemberi Bantuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan," Ujarnya.

Marini menambahkan bahwa, Paralegal dalam memberikan pelayanan baik litigasi maupun nonlitigasi. Ketersedian jumlah OBH dan advokat yang belum ideal dengan jumlah penduduk dan letak geografis Indonesia sehingga paralegal merupakan garda terdepan dalam upaya pembentukan masyarakat Sadar Hukum.

Selain dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, hadir juga narasumber dari Ketua LKBH Unsa Asbullah Thamrin, dan Narasumber lainnya yang merupakan Akademisi dari Universitas Sawerigading.

Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News