Logo

BP2MI: Pekerja Migran Indonesia Masih Dibebani Biaya Penempatan

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani pada acara perayaan Hari Pekerja Migran Internasional 2023.

Jakarta: Pekerja migran Indonesia (PMI) hingga kini masih dibebankan biaya untuk pengurusan paspor, visa, medical check-up, dan tes psikologi. Padahal, menurut Undang-undang Nomor 18/2017, mereka tidak dapat dibebani biaya terkait penempatan kerjanya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Senin (18/12/2023). Menurut dia, selama ini PMI telah memberikan devisa kepada negara sebesar Rp159,6 triliun per tahun.

Sementara negara hanya menggelontorkan Rp8,2 triliun untuk biaya penempatan 270 ribu PMI per tahun. “Saya sering bercanda dengan mengatakan negara ini kok pelit sekali kepada pekerja migran Indonesia," kata Benny. 

Karena itu, Benny berharap pemerintah konsisten terhadap perintah UU untuk membebaskan biaya penempatan PMI. "Semoga di tahun mendatang pemerintah bisa mewujudkan hal tersebut," ujarnya.

Benny juga meminta pemerintah mengalokasikan dana abadi untuk para pekerja migran. “Negara harus menjamin tidak ada masalah sosial yang dihadapi keluarga PMI saat mereka bekerja di luar negeri," ucapnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News