Logo

Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Lis Dilapor ke Polres Kotamobagu

Kepala Seksi Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Dwiadnyana.

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu akhirnya melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE terhadap LM alias Lis salah satu warga di Kecamatan Passi Barat.

Lis pegiat media sosial itu diduga melakukan pencemaran nama baik pada salah satu warga melalui media sosial Facebook, hingga persoalan tersebut berlabuh di Polres Kotamobagu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Dwiadnyana. Bahkan dirinya menyatakan kasus tersebut telah naik ke tahap Sidik.

"Setelah digelar perkara diduga adanya unsur tindak pidana pelanggaran ITE. Untuk penetapan tersangka masih diperlukan keterangan saksi terkait perkara yang dimaksud," Kasie Humas Polres Kotamobagu, AKP Dewa Dwiadnyana.

Kasi Humas Polres Kotamobagu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial," tegas AKP Dewa Dwiadnyana.

Cek berita dan artikel yang lain infosulsawesi.com di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Infosulawesi.com di Saluran Whatsapp