Logo

Penuhi Target PBB P2 Tahun 2024, Pemkot Gorontalo Libatkan Partisipasi Masyarakat

GORONTALO -- Badan Keuangan Kota Gorontalo telah menetapkan target untuk pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 tahun 2024 sebesar Rp13.500.000.000, sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun ini.

Dalam upaya mencapai target tersebut, Badan Keuangan Kota Gorontalo berencana melibatkan secara aktif organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah kecamatan, kelurahan, dan RT RW.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto mengungkapkan tekadnya untuk melibatkan masyarakat dalam mencapai target PBB.

“Pengurus RT, RW, lurah dan camat, serta lembaga pemberdayaan masyarakat dapat membantu dalam pendistribusian SPPT PBB dan sekaligus mensosialisasikan PBB kepada masyarakat,” ujar Nooryanto pada Sabtu (20/1/2024).

Dalam rangka mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Badan Keuangan Kota Gorontalo akan memberikan insentif sebesar Rp5.000 untuk setiap lembar SPPT yang berhasil didistribusikan dan diterima oleh Wajib Pajak PBB P2.

“Tidak hanya itu, kami juga memberikan penghargaan kepada kelurahan dengan capaian PBB tertinggi yang melewati target. Penghargaan ini dapat berupa penambahan anggaran atau hadiah barang lainnya untuk keperluan operasional kelurahan tersebut,” tambah Nooryanto.

Badan Keuangan Kota Gorontalo juga tengah mempersiapkan pencetakan SPPT PBB 2024, yang dijadwalkan akan didistribusikan pada awal April 2024.

Pencetakan ulang ini dilakukan mengingat adanya beberapa perubahan pada objek PBB, baik terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun objek tanah atau bangunan, sesuai dengan kondisi di lapangan.

Nooryanto juga mengakui target PBB tahun 2023 tidak tercapai sepenuhnya. Dari target sebesar Rp13.075.000.000, realisasi hanya mencapai Rp11.552.186.794 atau 88,35 persen.

Hal ini disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19 dan masa transisi pemulihan ekonomi para wajib pajak.

“Kami akan berupaya agar realisasi PBB tahun 2024 dapat mencapai target yang telah ditetapkan di APBD. Kami berharap masyarakat wajib pajak PBB akan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Nooryanto. (**)