Analisa Berita Nasional, Sabtu, 11 Oktober 2025
POLITIK
1. Presiden Prabowo mengangkat Mentan Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), menggantikan Arief Prasetyo Adi. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Bapanas itu ditetapkan lewat Keppres No. 116/P Tahun 2025 tanggal 9 Oktober 2025. Menurut Keppres itu, pertimbangan pencopotan Arief dari jabatannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam tugas pemerintahan. Arief Prasetyo Adi dilantik sebagai kepala Bapanas tanggal 21 Februari 2022, pada era pemerintahan Jokowi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, pengangkatan Amran sebagai Kepala Bapanas melanggar UU No. 61/2024 yang melarang rangkap jabatan menteri sebagai pejabat negara, menjadi komisaris atau direksi perusahaan swasta/negara, dan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai negara. Ia juga mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan. Bapanas bertugas melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan pasokan, stabilisasi harga, hingga kerawanan pangan. Sementara Kementan bertanggung jawab meningkatkan penyediaan pangan dalam negeri.
2. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, usulan pembangunan ulang Ponpes Al-Khoziny menggunakan dana APBN harus dikoordinasikan, baik di level eksekutif maupun konsultasi dengan DPR. Ia menilai, koordinasi itu penting dilakukan agar pembangunan ulang ponpes dengan niat baik tidak menjadi polemik di masyarakat karena dana pembangunan yang berasal dari uang negara. Sementara Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan terkait pendanaan pembangunan pondok yang roboh tersebut menggunakan APBN. Ia bahkan tidak tahu usulan itu dari siapa.
Usulan pembangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo menggunakan APBN, sebelumnya dilontarkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo. Ia juga mengusulkan proses audit ambruknya ponpes juga dibiayai APBN. Sementara perkembangan terakhir, hingga 10 Oktober 2025, sudah 50 korban berhasil diidentifikasi. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, kini masih ada 11 jenazah, termasuk 5 potongan tubuh korban yang sedang diproses Tim DVI Polri.
3. Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR Rahmad Budiaji, meminta maaf atas kesalahan transfer dana reses bagi 580 anggota DPR. Dana reses, kata dia, tetap mengacu pada jumlah yang berlaku sejak Mei 2025, yakni Rp 702 juta. Namun, Setjen DPR keliru mentransfer Rp 756 juta, atau kelebihan Rp 54 juta. Menurut Rahmad, per Jumat kemarin, kelebihan itu sudah didebet dari rekening penerima.
Sebelumnya, Tempo menulis laporan bahwa dana reses DPR kembali naik dari Rp 702 juta per Mei menjadi Rp 756 per Oktober. Di laporan tersebut juga disebutkan, penambahan Rp 54 juta itu merupakan alokasi dari tunjangan perumahan anggota DPR yang telah dibatalkan setelah diprotes pada akhir Agustus lalu.
HUKUM
1. Kuasa hukum terpidana korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya akan menghibahkan aset kebun plus pabrik sawit di Kalbar senilai Rp 10 triliun ke BPI Danantara. Namun, Surya meminta agar persoalan terkait kebun miliknya di Riau diselesaikan lewat mekanisme UU Cipta Kerja, bukan UU Tipikor. Ia berharap sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi administratif, bayar denda, hingga bayar dana reboisasi, seperti kasus-kasus serupa lainnya.
Saat ini, Surya tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Nusakambangan atas kasus korupsi PT Duta Palma Group. Ia disangkakan menyerobot lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare yang merupakan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau. Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, ia divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar. Ia juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
2. Kuasa hukum Silfester Matutina, Lechumanan, mengatakan kliennya tidak ke mana-mana, masih di Jakarta. Menanggapi pernyataan itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna meminta Lechumanan untuk menghadirkan kliennya agar bisa dieksekusi. Sejak divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla pada 16 September 2019, Silfester tak kunjung dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan. Mereka berdalih posisi Silfester belum ditemukan. Kejagung juga tidak memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).
3. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, masih banyak titik penyimpangan anggaran di instansi pemerintah. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas 2024, sebanyak 56% responden di kementerian/lembaga dan pemda, menilai pegawai masih menerima uang perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebanyak 57% responden menyebut anggaran kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Lalu, 48% responden melihat adanya laporan perjalanan dinas yang tak sesuai kenyataan. Sementara 43% responden mengaku tahu adanya pemberian gratifikasi sebagai jalan untuk mendapatkan promosi atau mutasi jabatan.
EKONOMI
1. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak beban utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi tanggungan APBN. Purbaya mengatakan, tanggung jawab atas proyek tersebut sepenuhnya di tangan Danantara sebagai badan yang menaungi seluruh BUMN. Setelah restrukturisasi BUMN melalui pembentukan Danantara, penerimaan dividen dari BUMN tidak lagi masuk ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Karena itu, kata dia, wajar bila lembaga tersebut juga menanggung risiko pembiayaan dari proyek yang dikelolanya.
Sebelumnya, COO Danantara Dony Oskaria mengungkapkan, tengah menyiapkan dua opsi untuk menyelesaikan utang proyek kereta cepat. Yakni, dengan menambah modal (equity), atau menyerahkan infrastruktur PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) kepada pemerintah. Kereta Cepat Jakarta-Bandung beroperasi dengan kepemilikan 60% konsorsium Indonesia dan 40% China. Biaya awal proyek ini sebesar USD 5,5 miliar, membengkak jadi USD 7,27 miliar akibat cost overrun. Pembengkakan biaya itu, 75% ditutup lewat pinjaman baru dari China Development Bank, dan 25% dari tambahan ekuitas KCIC.
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengungkapkan temuan penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan kasus. Dari jumlah itu, menurut Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, sebanyak 200 wajib pajak besar menjadi perhatian khusus karena nilai piutangnya signifikan dan proses penyelesaiannya kompleks. Perhatian lebih terhadap penunggak pajak besar ini, menurut dia, agar potensi penerimaan negara bisa segera dipulihkan.
TRENDING MEDSOS
Kata “APBN” trending di X, setelah warganet ramai memberi kritik negatif terhadap pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang menyarankan agar pembangunan ulang Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo yang runtuh dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Warganet geram, sebab robohnya gedung ponpes tersebut sudah terindikasi pidana karena diduga menyalahi standar teknis pembangunan, sehingga sangat tidak layak mendapat bantuan pemerintah dari uang APBN. Menurut warganet, ada banyak sekolah dan infrastruktur di pedalaman yang lebih membutuhkan pembangunan menggunakan uang APBN daripada membangun ulang ponpes swasta yang roboh karena kelalaian.
HIGHLIGHTS
1. Keputusan Presiden Prabowo mengangkat Menteri Pertanian Amran Sulaiman merangkap Kepala Bapanas, menambah daftar anggota Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan. Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani merangkap sebagai Chief Executive Officer BPI Danantara. Selain itu, beberapa wakil menteri juga merangkap jabatan. Yang terakhir, Wamen Komdigi Angga Raka merangkap sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Padahal, UU Kementerian Negara jelas melarang rangkap jabatan tersebut. Seperti dikatakan Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda, larangan itu perlu untuk menghindari benturan kepentingan. Pengabaian terhadap larangan rangkap jabatan sesungguhnya juga menandakan lemahnya komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik.
2. Pernyataan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengenai rencana pembangunan kembali Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN sudah tepat. Menteri PU tidak sepantasnya sepihak memutuskan hal itu. Harus ada koordinasi antarmenteri, dan juga konsultasi dengan DPR. Keputusan itu pasti akan menimbulkan kecemburuan. Di media sosial sudah banyak kritik warga mengenai usulan Menteri PU tersebut. Apalagi kasus ambruknya gedung pondok pesantren yang menimbulkan korban lebih dari 50 jiwa itu masih dalam pengusutan kepolisian. Jika unsur kelalaian terbukti, akan timbul pertanyaan mengapa justru dibantu. Sementara banyak bangunan lain yang mengalami musibah tak mendapat bantuan.