Bulukumba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan langkah-langkah percepatan atau akselerasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang dan Kopi Arabika Kahayya Bulukumba.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam keteranganya usai melakukan kunjungan di Kabupaten Bulukumba.
"Hal ini sebagai tindaklanjut atas pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly. Untuk itu, dilakukan koordinasi yang intens dengan pemangku kepentingan terkait guna memfasilitasi pendampingan pendaftaran produk-produk potensi IG di Sulawesi Selatan," Ungkap Yani dalam keterangannya, Minggu (28/1).
Pada kunjungan ini, Mohammad Yani bersama tim melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah setempat. Dalam rapat ini, Tim melakukan pertemuan dengan Dekranasda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta untuk membahas kelanjutan proses pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang. Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam rangka penjajakan pendaftaran IG Kopi Arabika Kahayya.
Dalam rapat yang dibuka oleh Alfian A. Mallihungan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjelaskan bahwa progres pendaftaran Potensi IG Tenun Kajang yang sudah melalui proses pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Kajang dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati Bulukumba).
"Kami mohon arahan dan pendampingan untuk melengkapi persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk pendaftaran IG Tenun Kajang sehingga dapat didaftarkan tahun ini", tutur Alfian.
Sementara itu mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Iwan Setiawan Suyuti, menyatakan bahwa terkait dengan Potensi IG Kopi Arabika Kahayya masih belum terbentuk organisasi MPIG-nya. "Kami berharap Kemenkumham Sulsel dapat membantu memfasilitasi pembentukan MPIG Kopi Arabika Kahayya", ungkap Iwan.
Menanggapi hal tersebut, Yani mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel akan memberikan fasilitasi pendampingan pendaftaran IG kepada Pemkab. Bulukumba serta MPIG di Kab. Bulukumba. Ia juga menjelaskan berbagai persyaratan yang diperlukan, diantaranya Label IG, SK Pembentukan MPIG, Peta Resmi Wilayah IG, Rekomendasi Daerah, serta yang terpenting Dokumen Deskripsi IG yang memuat berbagai uraian terkait produk IG.
"Kanwil Sulsel siap turun ke lapangan secara langsung untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya MPIG", ucap Yani.
Melalui pertemuan ini, Yani juga berharap agar kedua pihak fokus dan melakukan akselerasi terhadap pemenuhan data dukung pendaftaran IG. "Jika ada kendala dan permasalahan mohon segera dikomunikasikan, agar cepat pula didapatkan solusi", Tutup Yani.
Terkait Kunjungan ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengapresiasi jajarannya. "Terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel," Ungkap Liberti.
"Tujuannya untuk meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan dapat meningkatkan perekonomian di seluruh daerah di Sulsel," Lanjut Liberti.